Lensaborneo.com, Samarinda – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Samarinda, akan ditutup sementara secara serentak, tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan, yang akan jatuh di tanggal 22 Maret 2023 mendatang.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti, yang meyakini bahwa sejumlah pihak, nantinya akan menggelar rapat koordinasi guna tertibkan THM Kota Tepian Samarinda.
“Sudah ada kesepakatan. Tiga hari sebelum bulan suci tutup. Nanti tiga hari setelah bulan suci atau usai lebaran baru boleh buka kembali,” terang Sri Puji Astuti, Kamis (16/2/23).
Kebijakan itu, dipandang penting legislator tersebut, karena telah menjadi tanggung jawab yang harus diemban oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, guna melangsungkan penertiban selama bulan suci Ramadhan.
Ke depan, apabila masih didapati pelaku usaha yang nekat beroperasi dan tidak mengindahkan kebijakan pemerintah, maka tindakan tegas berupa pencabutan izin akan dilakukan.
“Apabila ada yang masih buka, berarti tidak menghargai dan menghormati orang yang lagi puasa. Itu ada aturannya dan berlaku diseluruh Indonesia,” tegas Sri Puji Astuti.(Liz/adv/dprdsamarinda)