Kukar.Lensaborneo.com – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) telah selesai digelar secara aman dan tertib pada 19 April 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasca pencoblosan ulang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kini sedang melaksanakan tahapan rekapitulasi suara sebelum hasil resminya diumumkan di tingkat kabupaten.
Meski belum ada penetapan resmi, sejumlah hasil penghitungan cepat mulai beredar di ruang publik, memicu spekulasi terkait pasangan calon yang unggul. Hal ini pun ditanggapi langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, yang meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Jaga keamanan dan ketertiban pasca PSU ini. Hasil resmi hanya dari KPU,” tegas Edi.
Menurutnya, apapun hasilnya nanti, itu merupakan keputusan rakyat yang telah disalurkan secara demokratis melalui proses yang sah.
“Pilkada bukan hanya soal menang atau kalah. Ini adalah amanat rakyat yang wajib kita hormati bersama,” ujarnya.
Edi menambahkan, bila ada pihak yang masih memiliki keberatan terhadap hasil PSU, maka mekanisme hukum tetap terbuka sebagai saluran penyelesaian yang sah.
“Silakan gunakan jalur konstitusional, namun jangan mengganggu ketenangan dan keamanan daerah,” katanya.
Lebih jauh, Bupati Edi mengajak semua elemen untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan persatuan setelah pesta demokrasi ini berlangsung.
“Kukar harus tetap kondusif. Jangan biarkan perbedaan pilihan memecah kebersamaan kita,” serunya.
Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan menjadi bagian penting dalam menjamin integritas hasil PSU. Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan berjalan jujur, adil, dan transparan demi terciptanya pemerintahan yang sah dan dipercaya publik. (Adv/Kominfokukar)