SAMARINDA, LENSABORNEO – Belum banyak yang mengetahui kiprah komisi Yudisial di Kalimantan Timur. Padahal Komisi Yudisial (KY) perwakilan Kaltim sudah hadir di bumi Borneo ini selama tujuh tahun. Bagi siapa saja yang ingin memperjuangkan atau mencari keadilan, KY adalah tempatnya. KY adalah jembatan bagi pencari keadilan.
Begi yang belum paham tugas KY, KY dalam amanat peraturan nomor 1 tahun 207 menyebutkan tugas Penghubung Komisi Yudisial adalah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perilaku hakim, menerima laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik/pedoman perilaku hakim, melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEEPPH secara bertahap, mengambil langkah hukum dan langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang dan badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.
“Komisi Yudisial tugasnya salah satunya adalah memantau persidangan. Misalnya ada pelanggaran kode etik hakim. Lembaga ini masih baru dan kita juga harus menyadari amanat UUD itu bukan untuk mencari-cari kesalahan hakim tetapi untuk menjaga kehormatan hakim. Kita juga tidak sembarangan. Kita harus punya bukti yang valid, yang kuat baru bisa melaporkan’” terang Koordinator Komisi Yudisial Perwakilan Kaltim, Dani Bunga, SH saat ditemui di acara kegiatan Selasar Opini Yudisial di kafe Cak Turo, Sabtu (29/2/2020).
Disebabkan ketidakpopuleran komisi yudisial pula, maka tak banyak laporan yang masuk untuk diproses lebih lanjut. Dani menyebutkan ada sekitar 30-40 orang yang melakukan konsultasi namun yang berujung pada laporan dan dugaan pelanggaran hanya enam. Pasalnya, masyarakat yang datang ke komisi yudisial seringkali adalah mereka yang ingin mengubah putusan yang telah ditetapkan hakim. Padahal, Dani menekankan bahwa komisi yudisial tidak bisa mengubah putusan. Komisi Yudisial dapat memeriksa hakim apabila kedapatan melakukan pelanggaran kode etik. Itupun harus memenuhi syarat tertentu untuk bisa dianggap pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etiknya itu harus sesuai dengan substansi dari putusan. Misalnya dalam mengambil keputusan apakah dia terpengaruh dengan pihak lain atau apakah dia main mata dengan para pihak.
“Tetapi harus dibuktikan jangan omongan saja. Harapan kami media menjadi jembatan bagi masyarakat kaltim. Kan ky ini masih baru dan kurang dikenal, kurang populer, berbeda dengan kpk, kpu. ni yang menjadi tantangan, mengajak teman-teman media untuk kita sama-sama sosialisasi di masyarakat Kalimantan Timur. Supaya jika ingin melaporkan maka harus ada fakta, ada bukti, ada saksi-saksi. Jangan hanya cerita-cerita saja. Harus dibuktikan,” terangnya.
Dani merinci syarat jika ingin melaporkan dugaan pelanggaran siding. DIantaranya adalah harus mempunyai identitas. Meski jadi syarat penting namun identitasnya pelapor tetap aman karena akan dirahasiakan. Hal lainnya adalah kelengkapan formil seperti KTP, kedudukannya dalam perkara sebagai apa. Apakah kuasa hukum, korban, atau terdakwa. Jika terdakwa maka dia sudah dijatuhi hukuman (incraht). Syarat lainya yang harus dipenuhi adalah buktinya salinan putusan pengadilan. Bukti-bukti lain berupa rekaman atau foto-foto, saksi-saksi dalam persidangan. Apabila semua sudah memenuhi syarat maka bisa dilakukan proses selanjutnya.
“Ada tiga sanksi ketika memang terbukti sah dan diputuskan oleh ky adalah pertama sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi ringan dan sanksi sedang ini sifatnya hanya memberi rekomendasi ke Mahkamah Agung. Sementara sanksi berat misalnya seliingkuh. Hal itu bisa dijatuhi pemecatan. Itu pelanggaran kode etik berat. Misalnya hakimnya kedapatan selingkuh dan dilaporkan,” pungkasnya.