Editor : Tim redaksi
Balikpapan, Lensaborneo.id– Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tahun ini sudah memasuki usia ke 7. Manfaat dari hadirnya JKN-KIS sendiri telah banyak diterima dan dirasakan oleh masyarakat. Hal ini di sampaikan oleh Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara (Kaltimtengseltara) C. Falah Rakhmatiana, dalam acara Ngopi bareng wartawan Rabu ( 11/03/2020 ) di Balikpapan.
Di hadapan wartawan Falah, menyampaikan bahwa di Provinsi Kalimantan Timur, belanja pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) oleh BPJS Kesehatan hingga 29 Februari 2020 mencapai 8,7 triliun.
Dengan cakupan kepesertaan sampai dengan saat ini sebesar 3.384.190 jiwa dan rata-rata pemanfaatan pelayan kesehatan per harinya mencapai 14.833 kunjungan.
“Besarnya angka biaya pelayanan kesehatan ini, menunjukan tingginya pemanfaatan kartu JKN-KIS oleh peserta dimana biaya tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh peserta. Sebagai contoh, untuk membiayai 1 orang yang melakukan operasi jantung dengan biaya sekitar 150 juta, dibutuhkan gotong royong dari 5.882 peserta JKN-KIS yang sehat dengan iuran kelas 3 sebesar Rp 25.500,00 terbayar. Maka dari itu, kami mengajak seluruh pihak, seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk terus ikut mendukung program JKN-KIS, terutama di wilayah Kalimantan Timur, Ungkap Falah
Di jelaskan Falah, bahwa Salah satu cara agar tidak terjadinya tunggakan, adalah dengan membayar iuran JKN-KIS secara rutin, agar tidak terjadi tunggakan. Karena program ini bukan hanya milik BPJS Kesehatan atau satu dua orang saja, tetapi milik bersama yang harus dijaga kesinambungannya.
Akan tetapi fakta yang terjadi, masih banyak peserta PBPU atau peserta mandiri yang menunggak.
Untuk di wilayah Provinsi Kalimantan Timur mencapai 389.174 jiwa dengan jumlah tunggakan iuran mencapai 210 milyar, dimana peserta mandiri yang menunggak tertinggi ada di Kota Samarinda, Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Falah.
Falah mengungkapkan, selama tahun 2019, jumlah kasus terbanyak di rawat inap rumah sakit di Provinsi Kalimantan Timur adalah persalinan normal dengan jumlah 16.004 kasus dengan biaya mencapai 30,6 milyar.
Dan untuk biaya pelayanan terbesar untuk rawat inap di rumah sakit adalah operasi bedah caesar dengan biaya mencapai 72 milyar dan sebanyak 12.276 kasus. Untuk kategori rawat jalan, Falah menyebutkan jumlah kasus terbanyak yang terjadi adalah pelayanan penyakit kronis (Diabetes Melitus, hipertensi, asma, jantung, dan lain-lain) dengan jumlah kasus sebanyak 794.643 kasus dan biaya pelayanan mencapai 164,5 milyar.
Tidak hanya itu, Falah mengatakan, bahwa penyelenggaraan program JKN-KIS di Indonesia kini sejalan dengan munculnya inovasi-inovasi dari BPJS Kesehatan guna memberikan kemudahan dan pelayanan yang komprehensif kepada peserta.
Baru-baru ini, BPJS Kesehatan memperkenalkan beberapa fitur baru di aplikasi Mobile JKN. Mulai dari cek ketersediaan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan, mendaftarkan pelayanan kesehatan melalui antrean elektronik baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) hingga melihat jadwal tindakan operasi.
“Ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas layanan, kemudahan serta keterbukaan akses informasi bagi peserta JKN-KIS. Fitur-fitur ini diharapkan akan membantu peserta saat membutuhkan pelayanan.
Di Kalimantan Timur, ada 35 rumah sakit dan 65 FKTP ( puskesmas, klinik, dan dokter praktek perorangan), sudah menerapkan sistem antrean elektronik. Jadi sekarang, peserta JKN-KIS tinggal buka aplikasi Mobile JKN-nya, ambil antrean untuk pelayanan kesehatan bisa di mana saja, bahkan di rumah,” ucap Falah.
Sampai dengan bulan Februari 2020, dalam memberikan pelayanan kesehatan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 499 FKTP yang terdiri dari 185 puskesmas, 117 dokter praktek perorangan, 118 klinik pratama, 21 klinik TNI/Polri, 2 rumah sakit tipe D, dan 43 dokter gigi perorangan. Sedangkan untuk FKRTL, terdapat 46 fasilitas kesehatan, yang terdiri dari 42 rumah sakit dan 4 klinik utama.
Dalam paparannya, Falah juga menyampaikan kepesertaan JKN-KIS untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang sampai dengan 1 Februari 2020 mencapai 3.384.190 jiwa atau sekitar 93.69% dari seluruh jumlah penduduk. Ia mengharapkan, tahun ini Provinsi Kalimantan Timur dapat mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC).
“Untuk mendapatkan predikat UHC, Kalimantan Timur butuh kurang lebih 7% lagi dari total seluruh penduduk untuk didaftarkan ke program JKN-KIS. Kami juga sangat berharap adanya dukungan, baik dari Pemerintah Daerah maupun Provinsi..Untuk dapat merealisasikan mimpi UHC Kalimantan Timur di tahun ini.,” Ungkapnya
Salah satu peran Pemerintah Daerah adalah, dengan mendaftarkan kepala desa dan perangkat desanya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Pasal 30 ayat (2), dimana kepesertaan JKN-KIS untuk kepala desa dan perangkat desa bersifat wajib. Saat ini, masih ada 5 kota dan kabupaten yang belum mencapai UHC, yaitu Kota Samarinda dengan capaian kepesertaan 89,43%, Kabupaten Paser 90,91%, Kabupaten Kutai Timur 81,96%, Kabupaten Mahakam Hulu 74,91%, dan Kabupaten Berau 70,67%.
.
Salah satu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta adalah melalui 10 komitmen pelayanan yaitu hadirnya BPJS Satu (BPJS Kesehatan Siap Membantu!), PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit), BPJS Kesehatan Jemput Bola, Simplifikasi Layanan Hemodialisi, Sistem Antrean Elektronik, Display Tempat Tidur, Pembuatan Display RS untuk Waiting List Tindakan Operasi, Integrasi Sistem Informasi FKTP dan FKRTL dengan Sistem Informasi BPJS Kesehatan, DIP Elektronik, dan Penambahan fitur IVR (Interactive Voice Response-mesin penjawab elektronik) melalui Care Center/VIKA (Voice interaktif JKN).
Saat ditanya terkait virus Corona atau COVID-19 yang sekarang ini sedang marak di seluruh dunia, Falah menyampaikan bahwa penjaminan pelayanan kesehatan dalam JKN-KIS mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
“Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Sehingga, pelayanan kesehatan di luar kasus Covid-19, dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Falah.( ny )