Kamis, April 23, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Tidak Kuorum, Sidang Batal Dilaksanakan

Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah

Tidak Kuorum, Sidang Batal Dilaksanakan

15/02/2023
in DPRD Samarinda

Lensaborneo.com, Samarinda – Sidang Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2023 untuk pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinyatakan batal karena peserta sidang yang tidak kuorum.

Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah berikan penjelasan jika sidang paripurna tersebut dinyatakan batal, sebab tidak mencapai kuorum, dengan kehadiran anggota dewan hanya sebanyak 13 orang.

“Sidang sempat diskors sebanyak dua kali, dengan durasi 15 menit pada setiap skors, yakni pada pukul 16.30 wita, kemudian setelah dilanjutkan dan belum juga mencapai kuorum. Sidang diskors kembali dan selanjutnya diskors lagi hingga pukul 17.25 wita, akan tetapi lagi-lagi sidang belum memenuhi kuorum,” jelas Helmi pada Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, dikatakan Helmi Abdullah, bahwa pihaknya dalam DPRD Samarinda, telah menjalankan mekanisme tata tertib persidangan yang berlaku. Artinya semua tahapan sudah dilakukan. “Tapi namanya kita berpolitik, ini mungkin ada yang beda pendapat. Jadi tidak hadir,” terangnya, beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2021, Wakil Ketua DPRD Samarinda itu mengatakan bahwa pengesahan Perda RTRW Samarinda dibatasi oleh waktu.

“Dalam pasal 22 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa batas waktu yang diberikan kepada DPRD Kota Samarinda 2 bulan. Namun DPRD Samarinda tidak dapat memenuhi pengesahan sebelum batas waktu itu,” ucapnya.

Sebab itu, Helmi Abdullah menuturkan pembahasan Perda RTRW kota Samarinda akan ditangani oleh Pemkot Samarinda. Batas waktu maksimal yang diberikan oleh undang-undang sudah selesai dan tidak juga selesai, maka pembahasannya diambil oleh pemerintah kota Samarinda.

“Walaupun batal disahkan, saya berharap RTRW tetap berjalan, karena RTRW ini sangat penting, apalagi Samarinda adalah penyanggah IKN, sehingga RTRW-nya harus jelas,” tutup Helmi.(Liz/adv/dprdsamarinda)


Berita Terkait

Samarinda Kekurangan SMP, Novan Sebut Keterbatasan Lahan

Satgas SPMB Dibuat, Kekurangan Rumbel Juga Disorot Novan

Share212Tweet132
Previous Post

Antrean Truk Mengular di SPBU, Eko Elyasmoko Minta SPBU Tindak Tegas

Next Post

Zero Accident Pekerja Kaltim Peringkat Ke-4 di Indonesia.

Next Post
Zero Accident Pekerja Kaltim Peringkat Ke-4 di Indonesia.

Zero Accident Pekerja Kaltim Peringkat Ke-4 di Indonesia.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1256761
Users Today : 619
Users Yesterday : 1410
Total Users : 1256761
Total views : 6251016
Who's Online : 8

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved