Lensaborneo.com- Pencanangan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk menerapkan sistem parkir berlangganan yang mengadopsi teknologi kartu dan e-money didukung penuh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Menurut pria berinisial AH itu, langkah dishub merupakan tonggak penting dalam upaya memodernisasi sistem parkir di Kota Samarinda.
Sistem yang diusulkan akan mengubah lanskap parkir di Kota Tepian dengan menggantikan transaksi tunai menjadi transaksi non tunai melalui kartu berlangganan, yang dianggap efisien dan nyaman bagi pengguna.
“Pengguna kartu berlangganan tidak akan dikenakan biaya parkir di lapangan lagi,” jelas AH.
Lebih lanjut dijelaskan AH, tidak dikenakan biaya karena transaksi non tunai akan menghilangkan kebutuhan akan pembayaran fisik.
“Ini tidak hanya akan memberikan kenyamanan bagi pengguna, tetapi juga sejalan dengan visi dan misi pengembangan Kota Samarinda sebagai pusat peradaban yang modern,” bebernya.
Konsep ‘parkir non tunai’ ini juga dipandang sebagai langkah yang relevan dengan konsep Smart City, yang menempatkan teknologi sebagai pilar utama dalam pembangunan kota.
Adapun dalam implementasi sistem ini, tersedia dua opsi bagi pengguna, yaitu terintegrasi dengan gadget melalui QRIS, dan menggunakan kartu e-tol fisik yang juga berlaku di jalan tol Balikpapan – Samarinda.
Kedua opsi ini menerima semua bentuk pembayaran e-money, yang menunjukkan keterbukaan sistem terhadap berbagai teknologi pembayaran digital.
Pemkot Samarinda juga berkomitmen untuk mengintegrasikan juru parkir ke dalam sistem Dishub, menjadikan mereka petugas resmi. Dia juga berencana untuk meningkatkan pendapatan juru parkir hingga setidaknya sejajar dengan standar Upah Minimum Regional (UMR), sebagai bentuk pengakuan terhadap peran mereka dalam pengelolaan parkir di kota tersebut.
“Ada beberapa warga yang masih belum terbiasa dengan teknologi baru ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Dishub telah menyiapkan kartu berlangganan yang dapat dibayar tahunan, sehingga pengguna tidak perlu membayar parkir non tunai di lokasi yang telah ditentukan.
Hanya saja, aturan ini tidak berlaku di swalayan yang mengelola parkir mereka sendiri. Masyarakat pun diinformasikan untuk tidak melakukan pembayaran tunai kepada siapa pun, termasuk juru parkir.
“Itu sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan Samarinda sebagai kota tanpa juru parkir ilegal, hanya dengan juru parkir resmi yang beroperasi,” tutupnya.(Liz/adv/kominfosamarinda)








Users Today : 1869
Users Yesterday : 2155
Total Users : 1048555
Total views : 5603527
Who's Online : 19