Kukar.Lensaborneo.com – Banyak orang mengira bahwa semua bangunan tua atau benda kuno layak disebut cagar budaya. Padahal, untuk bisa menyandang status tersebut, ada sejumlah kriteria yang ketat dan tidak bisa asal tunjuk.
Hal ini dijelaskan Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara, M. Saidar atau akrab disapa Deri belum lama ini.
“Objeknya harus berusia minimal 50 tahun, tapi itu belum cukup. Harus ada gaya khas dari zamannya dan nilai penting secara sejarah, budaya, ilmu, atau agama,” ujar Deri.
Ia menambahkan, banyak bangunan atau benda yang terlihat kuno, namun tidak memiliki nilai historis yang signifikan, sehingga tak memenuhi standar sebagai cagar budaya.
Tak Sekadar Tua, Harus Bermakna
Penilaian terhadap kelayakan sebuah objek menjadi cagar budaya dilakukan secara mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Tim ini beranggotakan pakar dari berbagai bidang seperti sejarah, arkeologi, arsitektur, dan antropologi.
Beberapa aspek yang dinilai meliputi:
Usia minimal 50 tahun
Gaya arsitektur atau bentuk khas
Nilai sejarah atau peristiwa penting
Kontribusi terhadap pengetahuan atau budaya lokal
Nilai religius atau kepercayaan masyarakat
“Kalau cuma bentuknya kuno tapi tidak punya kisah yang berkontribusi terhadap perkembangan masyarakat atau budaya, tidak bisa dijadikan cagar budaya,” jelas Deri.
Proses Penetapan Bertingkat
Objek yang dinilai layak akan melewati proses bertahap:
Identifikasi dari instansi atau masyarakat
Pengkajian oleh TACB
Rekomendasi penetapan oleh kepala daerah
Penerbitan SK penetapan di tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional, tergantung lingkup nilainya
Sejak 2021-2022, Kutai Kartanegara sudah menetapkan sembilan objek cagar budaya tingkat kabupaten, yang semuanya melalui proses pengkajian panjang.
Beberapa yang masuk daftar antara lain:
Situs Muara Kaman dan Lesung Batu
Rumah Penjara Sangasanga
Tugu Pembantaian Jepang
Situs Kubur Tajau Gunung Selendang
Kompleks Makam Kesultanan
Masjid Jami’ Adji Amir Hasanuddin
Rumah Besar Tenggarong
“Semua sudah diverifikasi oleh ahli dan terbukti memiliki nilai yang layak dilindungi sebagai warisan budaya,” ungkap Deri.
Pelestarian Bukan Hanya Tugas Pemerintah
Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, objek tersebut wajib dilindungi dan dirawat. Tugas itu memang ada di pundak pemerintah, namun keterlibatan masyarakat sangat diperlukan agar pelestarian berjalan berkelanjutan.
“Kami selalu dorong peran masyarakat. Warisan budaya adalah milik bersama, bukan sekadar urusan dinas,” kata Deri.
Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi publik, termasuk ke sekolah-sekolah dan komunitas lokal, agar semakin banyak orang peduli terhadap nilai sejarah di sekitar mereka. (Adv/Kominfokukar)