Redaksi: 02
Reporter: Samuel
Lensaborneo.id — Wakil Rektor II Bidang Umum Sumber Daya Manusia dan Keuangan, Dr Ir Abdunnur M. Si menanggapi tuntutan puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) pada Selasa pagi (12/1/2021).
Abdunnur panggilan akrabnya, mengatakan bahwa tuntutan untuk pengapusan UKT pada pembayaran Semester Genap ini sudah coba direalisasikan melalui data permohonan mahasiswa yang menginginkan kebijakan pengurangan UKT. Abdunnur menyebut data tersebut sudah tersedia di setiap unit pelayanan yang bisa diajukan Mahasiswa ke pihak Fakultas masing-masing.
“(Sudah ada Data) Berdasarkan evaluasi ada berbagai permohonan dan berbagai pemisahan kebijakan yang diputuskan. Jadi data yang berasal dari Aliansi Mahasiswa Unmul itu akan melengkapi dari data yang ada sama kita,” ujarnya saat wawancarai awak media usai menemui massa aksi, Selasa (12/1/2021).
Terkait tuntutan penghapusan SK Rektor. Ia menjelaskan bahwa keluarnya SK ber nomer 02/KU/2021 tersebut adalah sebagai bentuk tindak lanjut evaluasi pembayaran uang kuliah di masa pandemi Covid-19. Unmul jelasnya, berinsiatif untuk memberlakukan kebijakan pengurangan UKT. Meskipun masih mengacu pada Permendagri No 25 tahun 2020.
“Kebijakan dari Kementerian 2021 belum keluar sehingga kita inisiatif untuk tmelakukan kebijakan pengurangan UKT secara khusus kepada mahasiswa yang orang tua atau walinya mengalami kondisi perubahan ekonomi maupun mahasiswa yang berada dalam level tidak sejahtera atau kemiskinan,” sambungnya.
Kemudian mengenai tuntutan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI), Abdunnur membenarkan bahwa SPI bertujuan untuk mengembangkan kampus. Ia menjelaskan dana pengembangan institusi adalah upaya untuk mengatur alokasi dana masyarakat agar bisa digunakan secara langsung oleh unit kerja yakni fakultas. Pengadaan prasarana diyakini pihaknya berpengaruh terhadap kualitas proses belajar mengajar tatap muka.
“kebijkan dari Universitas itu tidak ada share (bagian) Universitas dalam pembagian nilai uang yang dihasilkan, itu kembali ke Fakultas. Sehingga benar-benar secara langsung dirasakan oleh mahasiswa,”
Abdunnur juga menjelaskan bahwa biaya SPI hanya dikenakan kepada diwajibkan mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.
“Itupun hanya 20 persen dari jumlah mahasiwa di Unmul dan hanya ada di beberapa Fakultas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Massa aksi berargumen bahwa biaya perkuliahan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) harus digratiskan. Humas Aksi Kholis, mengatakan bahwa kesimpulan tersebut didapat dari survei yang dihimpun secara mandiri.
“Dari 654 orang yang mengikuti survei yang berasal dari angkatan 2014-2020 serta 11 fakultas. Mayoritas menginginkan UKT untuk diturunkan atau digratiskan karena pengunaan yang tidak maksimal karena pembelajaran secara daring, dan kondisi sosial-ekonomi orang tua Mahasiswa karena pandemi Covid-19,” ucap Kholis saat diwawancarai, Selasa (12/1/2021).
Massa diketahui membubarkan diri setelah bertemu dengan perwakilan rektorat yang berjanji akan mempertemukan Rektor Unmul Masjaya, dengan perwakilan Mahasiswa
“Nanti kita koordinasi dengan Koordinator Lapangan (Korlap) untuk cari jadwal ketemu pak Rektor,” ucap Wakil Rektor III, Dr. Ir. Encik Akhmad Syaifudin, MP.