Lensaborneo.com, Samarinda — Pemkot Samarinda sedang giat melakukan upaya penertiban POM Mini yang banyak tersebar di kios-kios di seluruh kota Tepian.
Telah diadakan rapat pembahasan terkait legalitas Pom Mini di kota Samarinda, agenda yang diadakan oleh Bagian Sumber Daya Alam ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Satpol PP, dan Kepala Bagian Hukum kota Samarinda.
Rapat bertempat di ruang Asisten III, Balaikota Samarinda menjadi tempat berlangsungnya rapat tersebut. Pada hari Rabu sore (11/05)
Rapat ini merupakan tindakan lanjutan dari Pemkot Samarinda perihal kecelakaan yang mengakibatkan ledakan Pom Mini dan telah merenggut 7 nyawa pada kejadian bulan Maret lalu.
Asisten III, Ali Fitri Noor memberikan pendapat bahwa Pom Mini adalah jenis perdagangan ilegal yang tidak memiliki izin negara.
“Secara administrasi itu ilegal kemudian tadi kita minta pendapat dari pihak pemadam kebakaran kemudian dari kajian hukumnya, ketertibannya, dan unsur perizinan perdagangannya mereka mengatakan ini sesuatu yang salah dan illegal,” ucap Ali
Ali menjelaskan bahwa perlu adanya tindakan untuk penertiban Pom Mini, sesuai dengan arahan Wali Kota Samarinda untuk melakukan tindak lanjut perihal Pom Mini ini.
“Kami diperintahkan untuk melakukan langkah – langkah. Setelah kami menemukan hasil rapat hari ini, maka selanjutnya kami akan melakukan rapat bersama walikota dan lihat apa yang harus dilakukan dan apa kebijakan yang diputuskan oleh Andi Harun, Sehingga kebijakan – kebijakan walikota itu berdasarkan landasan,” jelas Ali
Menurut hasil survey Bagian Sumber Daya Alam bahwa jumlah Pom mini yang ada di Samarinda kurang lebih sebanyak 282 unit. Ali menyebutkan bahwa data ini diambil dari tahun 2021 dan yang paling update.
Di akhir Ali memberikan pernyataan tentang upaya penertiban Pom Mini, Ali kembali menegaskan pada dasarnya Wali Kota memberi arahan untuk melakukan evaluasi terhadap pelanggaran tersebut.
Ali mengatakan rapat finalisasi bersama Wali Kota Samarinda, rencana hari jumat akan melakukan finalisasi agar Wali Kota dapat memberi keputusan serta kebijakan yang bijak dan tidak merugikan masyarakat.(NIA/YL)