Rabu, Juli 9, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Usai Unggah Video Anaknya Di Bawah Umur Setir Mobil Kini Ditilang Pihak Kepolisian

04/05/2023
in Peristiwa &Kriminal
Usai Unggah Video Anaknya Di Bawah Umur Setir Mobil Kini Ditilang Pihak Kepolisian

Lensaborneo.com, Samarinda – Usai video anak di bawah umur yang diajari menyetir  mobil  oleh ibu pelaku yang sekaligus instruktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) kursus mengendarai mobil di Kota Samarinda  banyak dikecam  warganet pada 23 April 2023.

Hal ini ditanggapi serius oleh Polresta Samarinda yang memberikan sanksi berupa tilang dan peringatan kepada wanita berinisial HSN tersebut. Selain itu HSN dikenakan tilang atas ulahnya tersebut.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sinotehe Gulo di Mako Polresta Samarinda, Kamis (27/4/2023).

Selain itu, LPK Mengemudi yang dipimpin oleh HSN dikenai sanksi berupa teguran. Gulo menyebut karena kasus ini baru pertama kali terjadi maka LPK tersebut hanya diberi peringatan. Dengan syarat apabila terjadi pelanggaran kembali maka pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Namun HSN berdalih sebagai motivasi bagi anaknya agar kelak menjadi orang hebat  pada video yang dirinya unggah pada  laman Instagram pribadinya usai penuhi panggilan Polresta Samarinda, Kamis (27/4/2023).

“Itu anak saya, dan saya harus motivasi dia sejak dini, supaya kelak dia dewasa dapat menjadi orang hebat,” ungkapnya dalam video yang beredar.

Gulo menegaskan pelanggaran yang akan dipertanggung jawabkan  HSN yaitu  Pasal 281 Junto Pasal 77 ayat 1 Undang – Undang Lalu Lintas terkait pelanggaran pengemudi anak di bawah umur

Dirinya juga menuturkan seharusnya HSN sebagai pemilik sekaligus pengajar pada LPK tersebut agar mengajarkan aturan berlalu lintas yang baik. Tak hanya itu, apabila peraturan tersebut kembali dilanggar, Gulo menyebut akan merekomendasikan untuk pencabutan izin dari sekolah mengemudi tersebut.(Jeng)


Berita Terkait

Polresta Samarinda Menangkap Komplotan Curanmor dan Mengamankan 20 Unit Barang Curian

Share220Tweet138
Previous Post

DPRD Menerima Audiensi DPC SARBUMUSI NU Balikpapan.

Next Post

Rapat Kerja Pansus LKPJ  Gubernur DPRD Kaltim dan OPD

Next Post
Rapat Kerja Pansus LKPJ  Gubernur DPRD Kaltim dan OPD

Rapat Kerja Pansus LKPJ  Gubernur DPRD Kaltim dan OPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

842365
Users Today : 415
Users Yesterday : 668
Total Users : 842365
Total views : 4683782
Who's Online : 16

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved