Lensaborneo.com, Samarinda – Usai video anak di bawah umur yang diajari menyetir mobil oleh ibu pelaku yang sekaligus instruktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) kursus mengendarai mobil di Kota Samarinda banyak dikecam warganet pada 23 April 2023.
Hal ini ditanggapi serius oleh Polresta Samarinda yang memberikan sanksi berupa tilang dan peringatan kepada wanita berinisial HSN tersebut. Selain itu HSN dikenakan tilang atas ulahnya tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sinotehe Gulo di Mako Polresta Samarinda, Kamis (27/4/2023).
Selain itu, LPK Mengemudi yang dipimpin oleh HSN dikenai sanksi berupa teguran. Gulo menyebut karena kasus ini baru pertama kali terjadi maka LPK tersebut hanya diberi peringatan. Dengan syarat apabila terjadi pelanggaran kembali maka pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Namun HSN berdalih sebagai motivasi bagi anaknya agar kelak menjadi orang hebat pada video yang dirinya unggah pada laman Instagram pribadinya usai penuhi panggilan Polresta Samarinda, Kamis (27/4/2023).
“Itu anak saya, dan saya harus motivasi dia sejak dini, supaya kelak dia dewasa dapat menjadi orang hebat,” ungkapnya dalam video yang beredar.
Gulo menegaskan pelanggaran yang akan dipertanggung jawabkan HSN yaitu Pasal 281 Junto Pasal 77 ayat 1 Undang – Undang Lalu Lintas terkait pelanggaran pengemudi anak di bawah umur
Dirinya juga menuturkan seharusnya HSN sebagai pemilik sekaligus pengajar pada LPK tersebut agar mengajarkan aturan berlalu lintas yang baik. Tak hanya itu, apabila peraturan tersebut kembali dilanggar, Gulo menyebut akan merekomendasikan untuk pencabutan izin dari sekolah mengemudi tersebut.(Jeng)