KUTAI TIMUR — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih menunggu arahan dan referensi dari pemerintah pusat mengenai besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur Sudirman Latif mengatakan, Kemendagri telah melakukan rapat koordinasi dengan Bupati, Walikota, Gubernur dan Kepala Dinas Tenaga Kerja se-Indonesia untuk membahas tentang formula baru untuk menetapkan besaran UMK/UMP tahun 2023.
“Kami di tingkat kabupaten memang belum membahasnya, karena masih menunggu formula dari Pusat. Namun kami terus mengamati perkembangannya,” ujarnya saat ditemui pada Senin (21/11/2022).
Dikatakannya, sebelumnya Kemendagri sudah melakukan rakor soal ini dengan Bupati, Walikota, Gubernur dan Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk membahas hal ini.
Sudirman juga menyebut, prosedurnya jika Upah Minimum Provinsi (UMP) naik, maka otomatis besaran UMK juga akan naik, namun untuk formula perumusan besaran UMK masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
Kemudian, jika sudah ada formula yang diputuskan, maka Pemkab Kutai Timur akan melakukan pembahasan usulan besaran UMK tahun 2023 dan hasilnya akan disampaikan ke Pemprov Kalimantan Timur.
“Nanti akan menyesuaikan, seberapa besar besaran UMK tahun 2023. Nunggu dulu formulanya, baru akan kita bahas dengan dewan pengupahan,” ujarnya.
Dikatakañ Sudirman, pada pengusulan besaran UMK tahun 2022, pihaknya menentukannya dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Selain itu, dimasukkan pula presentasi inflasi provinsi Kaltim yakni 1,86 persen sehingga ditetapkan UMK Kutai Timur tahun 2022 sebesar Rp 3.175.443.
“Kalau tahun sebelumnya, kami menghitung besaran UMK 2022 itu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kemudian dimasukan presentasi tingkat inflasinya,” jelasnya.(adv/kominfokutim)