Lensaborneo.com, Samarinda — Rapat Paripurna ke-20 yang diadakan oleh DPRD Kaltim berlangsung di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim pada Jum’at (10/06/2022). Rapat Paripurna kali ini mengangkat tentang tanggapan dan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kaltim atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021.
Dalam penyampaian hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi yang hadir mewakili Gubernur Kaltim, Isran Noor ini sempat mejelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, tentang adanya batasan skala paket kegiatan minimal Rp 2,5 miliar.
Mendengar jawaban Hadi Mulyadi tersebut, mencuat kritikan dari Anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar Muhammad Udin dimana ia tidak setuju dan merasa bahwa yang disampaikan Wagub tersebut tidaklah benar.

“Nilai Rp 2,5 miliyar itu sangat besar tapi realisasinya apa? Buktinya tahun 2022 ini, 2021 kemaren kita tidak lihat juga pembangunan Rp 2,5 miliar itu,” seru Udin.
Selain itu juga Anggota Fraksi Golkar tersebut mengatakan bahwa warga yang berada di desa tidak terlalu membutuhkan pembangunan jalan-jalan besar. “Masyarakat menginginkan insfrastruktur yang ada di desa untuk dibenahi terlebih dahulu seperti pemasangan listrik, perbaikan jalan di gang-gang, pemasangan air bersih, dan pendidikan. Nah, baru kemudian pembangunan jalan besar,” paparnya.
Muhammad Udin mengajak Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mengikuti reses, untuk mengetahui benar apa tidak yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Menanggapi kritikan tersebut, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan hanya menyampaikan keputusan dari Gubernur Kaltim, Isran Noor. “Saya berharap mungkin ada jalan tengah tapi karena Gubernur Kaltim belum mengambil keputusan saya menghormati keputusan (gubernur) itu,” ucap Hadi Mulyadi.(NIA/YL)( adv/kominfoKaltim )