Samarinda,Lensaborneo.com— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan Kota Samarinda, Kalimantan Timur dengan tema Kekayaan Intelektual untuk UMKM Jagoan, pada Senin ( 06/02/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur Sofyan,S.Sos,mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kali pertama di gelar di Samarinda.
Kegiatan diseminasi dan promosi Kekayaan Intelektual DJKI yang rutin dilaksanakan pada daerah-daerah yang Kekayaan Intelektualnya memiliki potensi yang besar tetapi belum terlindungi secara maksimal.
” Kegiatan ini merupakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang Pertama di tahun 2023. Dimana perlu kami sampaikan bahwa sepanjang tahun 2022 kegiatan seperti ini sudah kami laksanakan di beberapa daerah seperti Medan, Solo, Toraja, Bali, Bandung, Belitung, Banyuwangi, Batam, Jember, Nusa Tenggara Timur dan Balikpapan,”Jelasnya.
Lebih lanjut di katakan bahwa kegiatan ini memiliki beberapa tujuan yaitu melakukan edukasi tentang Kekayaan Intelektual (KI) dengan tujuan agar masyarakat khususnya komunitas UMKM di Kota Samarinda, Kalimantan Timur dapat termotivasi untuk melindungi Kekayaan Intelektualnya sekaligus mampu untuk mengelolanya, dengan pemanfaatan pelindungan KI diharapkan daya saing UMKM meningkat dan juga memperluas pasar, serta dapat Mengedukasi peserta tentang pendaftaran KI online yang lebih mudah, cepat dan praktis, dapat diakses kapan saja dan dimana saja.
Sementara Wakil Walikota Samarinda Rusmadi Wongso mengatakan Pemerintah Kota sangat mendukung kegiatan ini, karena dapat memeberikan pemahaman dan kemudahan kepada para pelaku UMKM khususnya di Samarinda.
Karena hal ini mendorong para UMKM atau pelaku usaha untuk segera mendafatarkan merek usahanya.
“ Merk atau brending itu sangat penting, apalagi ada kemudahan, kepada pelaku UMKM dari dirjen kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk segera mendaftarkan merk dagangan,”jelas Wawali usai menghadiri pembukaan Kekayaan Intelektual untuk umkm
Dikatakan Wawali melihat perkembangan perekonomian di Samarinda, pengembangan sektor ini akan menjadi primadona yang mampu menjadi episentrum perekonomian yang potensial untuk dikelola, dalam mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
Melihat peluang terbaik ini UMKM harus memiliki pengetahuan yang cukup termasuk diantaranya bagaimana mengajukan hak kekayaan intelektual, agar kreasi yang dihasilkan menjadi karya original tanpa melanggar kekayaan intelektual orang lain.
Para pelaku ekonomi kreatif harus memahami pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide. Merek, ide, gagasan, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum.
Diingatkan Wawali lagi bahwa perkembangan dunia digital sebenarnya baik bagi industri ekonomi kreatif. Namun, ternyata hal ini juga bisa memberikan dampak buruk.
Misalnya, untuk subsektor penerbitan yang mengalami pembajakan atau penjualan buku secara ilegal melalui e-commerce. Dengan kata lain HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan dari royalti yang didapatkan oleh pelaku ekonomi kreatif. Pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.
Pemerintah Kota Samarinda saat ini juga telah berkomitmen mendorong pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif, start-up, dan UKM untuk mulai berwirausaha. Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda tahun 2022 lalu, telah merealisasikan beberapa program untuk mendukung terwujudnya 10.000 wirausaha baru, sebagai salah satu agenda prioritas Pemerintah Kota Samarinda.(ony/Adv/kominfosamarinda )
editor : Redaksi02