Lensaborneo.com, Samarinda — Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan sidak organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, pasca libur Idul Fitri 1443 Hujriah.
Wali Kota melakukan Sidak terhadap OPD yang ada di Kota Samarinda, demi mencipkatan disiplin budaya kerja. Sidak ini dilakukan pada Jum’at pagi (12/05/2022), Wali Kota, Andi Harun gabungan bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Julian Noor melakukan sidak pada pagi hari sekitar pukul 8.48 WITA.
Wali Kota menyatakan kecewa terhadap beberapa OPD, pasalnya masih banyak pegawai ASN maupun non-ASN yang tidak memiliki kesadaran disiplin kerja. Dan sudah jelas tertulis dalam perwali bahwa pegawai datang pukul 7.30 Wita.
“Kan pegawai harusnya datang jam 7.30 tetapi saya menemukan ASN maupun non ASN yang tidak disiplin. Masih ada yang datang terlambat,” ucap Andi Harun.
Ada beberapa OPD yang disebutkan telah melanggar aturan kedisiplinan kerja, diantaranya adalah Dinas Pendidikan, DPRD Kota Samarinda, dan Dinas Tenaga Kerja.
“Saya datang sidak ke Dinas pendidikan saja sudah kecewa karena banyak yang tidak disiplin. Begitu juga Dinas Tenaga Kerja sama saja, pegawainya masih banyak yang tidak disiplin. Ternyata saya datang ke kantor DPRD Kota Samarinda lebih parah, tidak sampai 10 persen pegawai yang hadir. Saat itu saya sampai pada pukul 8.48 Wita. Sedangkan peraturannya pegawai datang pukul 7.30 Wita. Parah pegawai ASN lebih parah lagi pegawai non-ASN,” ucap Andi Harun yang kecewa terhadap kedisiplinan pegawainya.
Menurutnya hal ini bukan hanya membahas kedisiplinan saja, tetapi juga menyangkut pemborosan anggaran. “Nah ini tidak hanya menyangkut tentang disiplin ini juga menyangkut tentang pemborosan anggaran, produktivitas kerja tidak akan tercapai apabila tidak disiplin apalagi pencapaian sasaran organisasi,” kata Wali Kota.
Andi Harun sudah memerintahkan kepada Kepala BPKSDM, Kabag Organisasi, Sekda dan badan hukum untuk merubah isi peraturan dari perwali. “Tadi sore sudah saya panggil kepala BKPSDM, kabag organisasi, sekda, untuk segera merubah Perwali Nomor 3/ 2013 yang kemudian di ubah terakhir dengan Perwali No 9 tahun 2014 tentang hari dan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda,”
“Kita akan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran disiplin. Sanksi tersebut meliputi bagi ASN untuk teguran tertulis, tentu di mulai dengan Surat Peringatan (SP), kemudian penerapan sanksi. Contohnya teguran tertulis.
Teguran tertulis juga kemungkinan di sertai dengan penundaan kenaikan pangkat bagi ASN, atau pencopotan dari jabatan atau bagi yang sedang promosi maka akan ada penundaan promosi, bagi non asn setelah di beri surat peringatan sekali setelah itu langsung surat pemberhentian,” tegasnya.
Andi Harun sudah mengantongi semua data fingerprint dari absensi para pegawai. Andi Harun berharap agar para pegawai memiliki kesadaran diri yang tinggi sehingga tidak perlu dilakukannya sidak para ASN maupun non ASN dapat mengerti. Selain kedisiplinan pegawai juga harus produktif serta melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
“Yang kita ingin lakukan dari kegiatan ini adalah pegawai harus disiplin tanpa harus di sidak kedisilplinan harus menjadi kebudayaan kerja, disamping itu setelah disiplin mereka harus produktif, mereka melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Andi Harun.(NIA/YL)