Lensaborneo.com, Samarinda — Wali Kota Samarinda Andi Harun angkat suara dan menegaskan bahwasanya ada kekeliruan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).
Surat edaran tersebut berisi tentang perbedaan Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Jadi disitu menempatkan TPP berbeda dengan Tamsil. Sedangkan, apabila diukur berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 itu sama, TPP dan Tamsil termasuk bagian dari TPP,” terangnya, Selasa (11/10/2022).
Lebih lanjut, Andi Harun beranggapan, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang penyusunan APBD 2022 APBN dan APBD itu sama-sama bagian dari keuangan negara.
“Apabila berpijak pada undang-undang (UU) tentang hirarki perundang-undangan tentu surat edaran tidak mengikat, sementara ada permendagri,” ujarnya.
Tak lupa ia menegaskan, persoalan insentif guru sama sekali tidak berkaitan dengan program Pemkot Samarinda yaitu Pro Bebaya yang saat ini ramai diperbincangkan.
“Seharusnya surat edaran tidak dikeluarkan dari Dirjen GTK, tetapi langsung oleh Menteri Pendidikan. Karena ini menyangkut tentang tata kelola keuangan yang baik dan benar,” ujar Andi Harun.(Lisa/YL/adv/kominfosamarinda)