Minggu, Januari 25, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
10 Poin Penting Pernyataan Sikap PWI Jawa Tengah

Ketua PWI Jateng Amir Macmud NS Sumber Istimewa

10 Poin Penting Pernyataan Sikap PWI Jawa Tengah

28/12/2020
in Advertorial, Kota Samarinda, Nasional

Penulis : Handoko

Editor : Redaksi 02

Lensaborneo.id, Samarinda – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan maklumat soal pernyataan sikap tutup tahun 2020 dan proyeksi 2021.

 

Pernyataan sikap tersebut berisi 10 butir poin penting, mengenai makin beratnya dan tantangan wartawan untuk menyampaikan kebenaran.

Sebagai alasan dikeluarkannya surat pernyataan sikap oleh PWI Provinsi Jawa Tengah tersebut adalah, sebagai evaluasi perjalanan dunia kewartawanan dan media pada tahun 2020. Sekaligus proyeksi apda tahun 2021.

10 butir poin pernyataan sikap tersebut yaitu :
1. Ruang publik makin dipenuh sesaki oleh berbagai kepentingan yang berebut untuk saling menyampaikan kebenaran, menurut versi masing-masing.

Tiap pihak menjustifikasi pernyataan dan perbuatannya dengan mengatasnamakan tujuan kepentingan rakyat. Perebutan ruang untuk beropini itu diperkuat oleh penggalangan opini masif para buzzer, sehingga dalam isu-isu publik tertentu, makin sulit untuk menentukan mana hak yang benar dan mana hal yang salah.

2. Dalam kondisi demikian, wartawan dan media makin dituntut untuk menyampaikan kebenaran, yang idealnya ditempuh melalui proses dan mekanisme berjurnalistik akuntabel. Mekanisme demikian hanya abisan diperoleh dari kemauan yang disiplin untuk menjalankan verifikasi atas ucapan, pernyataan dan fakta. Hanya dengan menempuh mekanisme seperti itulah, wartawan dan media bisa memberi kontribusi dalam menyampaikan kebenaran, keadilan dan kemanusiaan.

3. Sepanjang 2020 yang merupakan pantulan kondisi dari tahun sebelumnya, media kita dihadapkan pada pertarungan kekuasaan yang menjadikan ruang publik sebagai ajang ruang publik untuk membangun opini. Semuanya terkait dengan proyeksi kontetansi 2024. Siapa yang punya akses terhadap sumber kekuasaan dan bersumber daya kuat yang memenanginya. Namun apakah yang memenangi opini publik, otomatis mengklaim sebagai pihak yang benar

4. Status kebenaran yang diklaim oleh pihak tertentu dalam sebuah isu publik, seharusnya mendorong wartawan dan media meyakinkannya dengan ikhtiar, melakukan kebenaran itu dengan mekanisme cek fakta dalam standar berjurnalistik. Kalau media hanya memuat perbuatan, baik perseorangan maupun yang mengatasnamakan lembaga, lalu tidak memverifikasi secara indepth atau investigasi, boleh jadi media akan terjebak pada alur opini dengan frame berfikir mereka. Apalagi sekarang ada influencer dan buzzer yang secara masif menyemburkan pembelaan kepada pihak tertentu

5. Insiden fewasnya 6 anggota Laskar Pembela Islam, persoalan buron kasus korupsi Harun Masiku, skandal Djoko Tjandra yang melibatkan para petinggi hukum juga pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan massa pandemi Covid- 19, menjadi bagian dari contoh kemelut informasi publik yang membuat masyarakat bertanya, apa yang sesungguhnya terjadi dan informasi mana yang benar. menghibur dan melakukan fungsi kontrol sosial dapat berja

 

6. Menjadi tugas media untuk melakukan cek fakta secara benar, sehingga peran yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pers yakni, melayani masyarakat dengan menyampaikan informasi, memberi edukaslan baik

 

7. Ancaman kekerasan fisik maupun psikis, masih membayangi pekerjaan wartawan. Laporan terjadi kekerasan dan intimidasi dari peliputan demontrasi penolakan dari revisi UU KPK, Omnibus Law dan sebagainya menunjukkan bahwa perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas belum difahami sebagai tanggungjawab bersama, seluruh elemen masyarakat yang membutuhkan informasi dan mengawal pencerdasan kehidupan bangsa

 

8. Dengan kondisi demikian, PWI sebagai organisasi profesi kewartawanan di semua level kepengurusan baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, harus punya political will secara otomatis untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi wartawan. Peningkatan profesionalitas itu antara lain ditempuh melalui penyelenggaraan intensif UKW, jaminan advokasi dan perlindungan baik fisik maupun hukum serta ikhtiar yang terkait dengan kesejahteraan

 

9. Dengan peta tantangan yang terbaca di tengah perebutan ruang publik yang makin masif, kemampuan wartawan secara konfrehensif baik secara teknis maupun etis, menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar. Mereka harus beradaptasi total pada kemampuan dan sikap multiplatform, sehingga makin cerdas membaca kecenderungan beranalitas perebutan ruang publik menggunakan aneka platform media sosial

 

10. Tugas penting menangis tahun 2021 adalah meneruskan pengawalan isu publik, khususnya seputar penggalian isu dan penanganan pandeni Covid- 19.

 

Misalnya dengan fokus liputan pada penggunaan vaksin, distribusi secara adil, evaluasi, penanganan pasien positif, protokol kesehatanya, adaptasi prilaku baru serta pengawalan bantuan sosial yang tahun 2020 terbukti diselewengkan,

 

menjadi poin penting menuntut keberadaan Intens wartawan dalam tugas mulianya. Wilayah tugas tersebut menggambarkan tanggungjawab besar wartawan dan media untuk bangsanya.


Berita Terkait

Perumda Tirta Kencana Samarinda Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air Minum

BI Kaltim Bertemu Media, Paparkan Ekonomi Terkini

Tags: PWI KAltim PWI Jateng
Share196Tweet123
Previous Post

10 Badan Publik Raih Anugrah Informasi Publik

Next Post

Wartawan Harus Taat UU dan Kode Etik Jurnalistik, 2021 Pemerintah Aktifkan Polisi Siber

Next Post
Wartawan Harus Taat UU dan Kode Etik Jurnalistik,  2021 Pemerintah Aktifkan  Polisi Siber

Wartawan Harus Taat UU dan Kode Etik Jurnalistik, 2021 Pemerintah Aktifkan Polisi Siber

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1116959
Users Today : 1322
Users Yesterday : 1808
Total Users : 1116959
Total views : 5812631
Who's Online : 18

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved