Selasa, Mei 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

7 Pemilik Lahan di Polder Belum Terima Ganti Rugi, Samri: Pastikan Titik Koordinat

22/02/2025
in DPRD Samarinda
7 Pemilik Lahan di Polder Belum Terima Ganti Rugi, Samri: Pastikan Titik Koordinat

Samarinda, lensaborneo.com – Dua kasus sengketa lahan di Kota Tepian hingga kini masih menjadi perdebatan. Salah satunya adalah lahan di kawasan polder, tempat berdirinya gedung olahraga yang digunakan untuk latihan cabang anggar dan taekwondo.

Permasalahan muncul setelah sejumlah warga mengklaim bahwa lahan yang digunakan untuk fasilitas olahraga tersebut merupakan hak milik mereka.

Berdasarkan hasil kajian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ditemukan bahwa masih ada tujuh orang pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan sebelumnya.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pemerintah meminta para pemilik lahan untuk mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan titik koordinat yang jelas.

“Setelah titik koordinat ini ditentukan dengan pasti, pemerintah bisa mengambil langkah lebih lanjut untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika memang terbukti ada hak masyarakat yang belum dipenuhi, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara adil,” jelasnya.

DPRD Samarinda bersama BPKAD berkomitmen untuk menelusuri lebih lanjut kasus sengketa lahan ini, dengan harapan bisa mendapatkan titik terang tanpa ada pihak yang dirugikan.

Samri menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan prinsip keadilan.

“Pemerintah harus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi, namun di sisi lain juga harus ada kepastian dalam tata kelola aset daerah. Jika ada kesalahan administrasi di masa lalu, ini harus diperbaiki agar ke depan tidak lagi menimbulkan konflik,” pungkasnya. (Liz/adv)


Berita Terkait

Ismail Latisi Soroti Kesejahteraan Guru sebagai Kunci Peningkatan Kualitas Pendidikan di Samarinda

Perbaikan Jalan Rusak di Samarinda Dinilai Tidak Efektif, DPRD Desak Evaluasi Sistem Perencanaan dan Pengawasan

Share196Tweet123
Previous Post

Pemkab Kukar dan Perusahaan Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Pemuda

Next Post

Pemkab Kukar Perkuat Pembinaan Qori demi Pertahankan Gelar Juara MTQ Kaltim

Next Post
Pemkab Kukar Perkuat Pembinaan Qori demi Pertahankan Gelar Juara MTQ Kaltim

Pemkab Kukar Perkuat Pembinaan Qori demi Pertahankan Gelar Juara MTQ Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

800134
Users Today : 862
Users Yesterday : 804
Total Users : 800134
Total views : 4432043
Who's Online : 8

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved