Balikpapan, lensaborneo.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar praktik tambang ilegal di beberapa lokasi di Kaltim. Tambang ilegal yang selama ini telah merusak lingkungan dan kawasan hutan yang menjadi pelestarian dan konservasi alam.
Beberapa lokasi tambang ilegal yang telah ditangkap oleh petugas kepolisian diantaranya di Kawasan Taman Hutan Bukit Suharto Desa Sekila Tenggarong dan berhasil menangkap 1 tersangka dan alat berat beserta bukti batu bara.
Selain itu ada juga di ada tambang ilegal di Kecamatan Sepaku, Bukit Tengkorak yang masuk dalam kawasan yang akan dibangun Ibukota Negara. Serta di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Di lokasi ini pihak petugas menangkap langsung pelaku dan pemodalnya.
Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan pengungkapan tambang ilegal yang masuk dalam wilayah IUP OP PT TKM, yang diduga palsu, ini bermula dari laporan dari warga.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang diduga tanpa izin,” terang Perwira Menengah Polda Kaltim tersebut.
Kegiatan tersebut saat diamankan adalah produksi batu bara dengan menggunakan satu unit ekskavator dan telah menghasilkan batu bara sejumlah kurang lebih 1000 MT.
“Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan. Mereka adalah TM, T dan F,” jelas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, saat Konferensi Press di Ruang Mahakam, pada Jumat (30/09/2022)
Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono menuturkan sampai saat ini petugas kepolisian memeriksa tiga orang yang mempunyai peran masing masing. TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.
Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerjasama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.
TM, meski telah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah, dia tetap melakukan kegiatan pertambangan batu bara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perijinan perusahaan yang lain.
Ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(Asih/YL)