KUTAI TIMUR – Penyelanggaran Kenetenagakerjaan diatur dalam Peraturan daerah, dimana Kebijakan yang tertuang dalam perda, merangkum berbagai aturan dalam perekrutan tenaga kerja daerah. Hal ini sampaikan Yuli Sa’pang Anggota DPRD Kutim kepada awak media.pada Selasa (22/11/2022).
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan memiliki banyak penekanan terhadap pihak perusahaan. Kebijakan yang tertuang dalam perda, merangkum berbagai aturan dalam perekrutan tenaga kerja daerah.
Perda yang dikawal langsung oleh kepada daerah dan wakilnya ini juga mengatur berbagai hal terkait pemberi kerja, penerimaan kerja hingga seleksi dalam penerimaan. Termasuk skala prioritasnya. Apalagi di dalam perda itu terdapat porsi tenaga kerja daerah 80 persen, sedangkan dari luar 20 persen.
“Kalau dulu kan kelahiran Kutim yang menjadi skala prioritas dalam perekrutan karyawan. Dulu namanya tenaga kerja lokal, kalau sekarang tenaga kerja daerah. Baik pendatang atau pun penduduk lokal, kalau memiliki domisili Kutim maka haknya sama,” jelas Politisi Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan, Yuli Sa’pang saat diwawancara awak media terkait Perda ketenagakerjaan belum lama ini.
Meskipun belum sempurna, menurutnya, dalm perda tersebut ada beberapa poin terkait pemagangan dan pelatihan tenaga kerja. Termasuk bagi yang baru lulus sekolah. Baik melalui BLK (Balai Latihan Kerja) swasta dan pemerintah akan bekerja sama.
Selain itu, perda itu juga mendukung sepenuhnya keberadaan serikat pekerja (SP) di setiap perusahaan. Pihaknya tak ingin, SP justru dianggap lawan bagi perusahaan.
“Pandangan itu harus diubah. Bagaimana SP bisa bekerja sama dengan perusahaan. Perusahaan memfasilitasi kantornya, sehingga ketika ada permasalahan mengenai karyawan bisa terakomodir,” tuturnya.
Dalam sesi tersebut dirinya juga menegaskan bahwa upaya pemaksimalan Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim), tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, memang menjadi fokus pihak legislatif saat ini. Apalagi perda itu dibentuk berdasarkan inisiatif dewan, sebagai bentuk keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Saat sosialisasi berlangsung, lanjutnya, pihaknya juga menyampaikan poin yang terkandung di dalam Perda Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil. Salah satu yang ditekankan dalam regulasi itu, bahwa setahun orang berada di Kutim, maka wajib ber-KTP daerah ini.
Jelas di perda menegaskan sanksi denda Rp 10 juta kepada yang tidak mengindahkan. Sedangkan pihak perusahaan juga sudah diminta mensosialisasikan kepada karyawannya. Termasuk memfasilitasi karyawannya agar memiliki domisili kabupaten ini.
“Memang ini perda lama (Adminitrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Tapi sangat berkaitan dengan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Yq/Adv-DPRD/Kutim)