Samarinda, Lensaborneo.id – Hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengemukakan bahwa untuk bidang fiskal, APBN 2019 melalui fungsi countercyclical berhasil menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas makroekonomi. Kendati begitu tetap terjadi defisit APBN mencapai 2,20% dari Produk Domestik Bruto.
Defisit ini berasal dari sumber pembiayaan, Namun kondisi tersebut tetap terjaga secara hati-hati dan rasio utang dipertahankan dalam batas aman. Sementara untuk imbal hasil Surat Berharga Negara menurun sebagai dampak perbaikan credit rating dan meningkatnya kepercayaan pasar.
“Pelaksanaan APBN 2019 turut mengakselerasi pencapaian prioritas pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat serta mendukung investasi dan dunia usaha. Hal itu dilakukan melalui pemberian fasilitas perpajakan, percepatan restitusi dan pemberian insentif untuk UMKM. Kualitas belanja negara terus diperbaiki untuk menunjang pembangunan infrastruktur, memperkuat program perlindungan sosial, dan meningkatkan kualitas SDM,” terang Ketua KSSK yang juga Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Di lain sisi, OJK terus mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan ketahanan sektor jasa keuangan.
Tren penurunan suku bunga turut mendukung kinerja intermediasi tumbuh positif dengan tingkat permodalan yang memadai, likuditas dan profil risiko yang terjaga. Kredit dan Dana Pihak Ketiga perbankan masing-masing tumbuh sebesar 6,08% dan 6,54% year on year (2018: 11,75% dan 6,45% year on year), sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Di pasar modal, aktivitas penghimpunan dana melalui penawaran umum dapat terjaga stabil. Sepanjang tahun 2019 berhasil menghimpun dana sebesar Rp166,8 triliun dengan 60 emiten baru (2018: Rp166,06 triliun dan 61 emiten baru).
“OJK terus meningkatkan daya saing dan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung perekonomian nasional melalui kebijakan konsolidasi, digitalisasi, dan harmonisasi pengaturan serta pengawasan di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK mendorong pengembangan ekosistem keuangan syariah,” imbuhnya.
Sejalan dengan tren penurunan suku bunga simpanan dan kondisi likuiditas perbankan yang membaik, LPS pada periode November 2019 telah menurunkan tingkat bunga penjaminan. Tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk simpanan Rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing turun 25 bps menjadi sebesar 6,25% dan 8,75%.
“Untuk tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada Bank Umum juga turun 25 bps dari semula 2,00% menjadi 1,75%. LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan kondisi likuiditas perbankan, hasil asesmen atas kondisi makroekonomi, dan stabilitas sistem keuangan,” terangnya sembari mengatakan KSSK akan menyelenggarakan rapat berkala kembali pada bulan April 2020.
Penulis : Onie Resita
Editor : Nurliah