Lensaborneo.com, Jakarta – Gubernur Kaltim Isran Noor tanggapi pro dan kontra Undang-Undangan (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Ini diucapkan saat narasumber pada Rapat Dengar Pendapat Umum tentang Perspektif Penerimaan Pajak Daerah.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di ruang rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jakarta, pada Rabu (29/3/23).
Pemberlakuan Undang-Undangan (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mengundang kontroversi, khususnya bagi pemerintah daerah yang kebanyakan merasa dirugikan karena berdampak pada menurunnya penerimaan rata-rata pendapatan asli daerah untuk wilayahnya.
Gubernur Kaltim Isran Noor sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus menjadi narasumber pada rapat tersebut menuturkan undang-undang HKPD sudah disahkan dan tidak dapat diganggu gugat.
“Dengan adanya UU HKPD ini memang ada penurunan dari penerimaan rata-rata umum di provinsi, tapi di kabupaten/kota pada umumnya mengalami kenaikan meskipun memang tidak berdampak signifikan. Namun yang pasti, kami mendengar dan kami taat,” tuturnya.
Menurutnya, diberlakukannya UU HKDP untuk pemerataan pembangunan yang tidak hanya berpusat di Jawa namun juga untuk daerah lainya di luar Jawa seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
“Ibu kota negara dipindahkan ke Kalimantan Timur, agar terjadi pemerataan pembangunan, khususnya untuk wilayah timur Indonesia. Jadi tidak lagi Jawa sentris, melainkan Indonesia sentris. Karena, Kaltim letaknya berada di tengah-tengah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Lanjutnya, upaya yang sudah diberlakukan untuk menyiasati menurunnya pendapatan asli daerah sebagai dampak pemberlakuan UU HKPD. Namun diperlukan kebijakan yang sama-sama diberlakukan di suatu wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
“Selama 2-3 tahun penerimaan pendapatan asli daerah meningkat karena adanya relaksasi yang dilakukan Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim. Dengan begitu kami mengenakan pajak penjualan motor tidak melebihi 1 persen, maksimal 0,9 persen. Karena jika lebih dari itu maka akan jadi beban. Jangan sampai kita membebani masyarakat. Sehingga masyarakat juga taat membayar pajak,” pungkasnya.(Jeng/adv/kominfokaltim)








Users Today : 1037
Users Yesterday : 887
Total Users : 1168595
Total views : 5952285
Who's Online : 12