Balikpapan, Lensaborneo.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan terus menggenjot penyelesaian proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Ampal.
Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) anggota Komisi III, Sukri Wahid mengatakan hal tersebut di Kantor DPRD Balikpapan pada Senin (10/03/2023).
“Untuk masalah DAS Sungai Ampal ini ada Jasa dan mekanisme kontruksi sebagai kontraktor yang mengawasi. Rapat hari ini banyak poin-poin penting yang terungkap,” ujar Sukri.
Dijelaskan, Sukri Wahid pertama bahwa dari mekanisme kontruski sudah menghitung bobot kerja mereka di tiga titik tersebut. Ternyata pekerjaannya bobotnya baru 22 persen totalnya 22 persen. Selain itu, paling fatal adalah mekanisme kontruski sumber daya yang ada kontraktor itu hanya bisa diukur dengan pertumbuhannya 1 persen.
“Ini sudah 8 bulan jadi 8 persen berarti 22 ditambah 8. Jadi 22 ditambah 8 dapatnya 30 persen. Padahal akhir kontrak harus 100 persen. Jadi punya potensi defiasi. Defiasi ini di dalam LJKP nomor 18 itu diatur tentang kontrak kritis. Kapan sebuah kontrak itu dikatakan kritis. Defiasinya itu diatas 10 persen kedua 5 persen. Ini bukan lagi 10 persen,” jelasnya.
SCM 1 sudah SCM 2 sudah SCM 3 sudah SP 1 ,SP dan SP3 .Semua ditangan PU.Kenapa PU tidak mengambil tindakan . Satu akan terus kontrak Dua atau memperpanjang dengan melihat kesanggupan dari kontraktor.
Tetapi mekanisme kontruksi sudah berfatwa kalau kontraktor itu tidak sanggup tiba-tiba PU merasa yakin dengan itu.Dalam seminggu dia akan adakan pertemuan dengan PT. Fahreza.
“Secara pribadi kalau melihat dokumen yang ada saya pesimis
dan saya berpegang dari mekanisme kontruksi,” tutupnya.( Lik/Adv)
Editor : Yul