Lensaborneo.com, Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan dan Pancasila melakukan rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan yang akan diimplementasikan ke semua pemangku kepentingan. Acara berlangsung di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Provinsi Kaltim, pada Senin (10/4/2023).
Pembahasan Ranperda pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan mendapatkan usul dari KPID Kaltim terkait pasal 14 yang ditambahkan, adanya Ayat 4 yang berbunyi “Penyelenggara pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan melalui media penyiaran wajib untuk menayangkan atau membuat isi iklan layanan masyarakat tentang pendidikan dan wawasan kebangsaan”.
Ketua KPID Kaltim Irwansyah menyampaikan Ranperda ini masih perlu banyak dibedah dengan akademisi dan praktisi yang lainya sehingga pasal-pasal yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat menjaga nilai pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan
“Beberapa poin yang kita usulkan terkait lembaga penyiaran dapat ikut serta, berperan aktif dan secara masif menyiarkan muatan budaya lokal yang konten lokalnya memuat nilai pancasila,” ucapnya.
Hal ini dinilai karena minimnya iklan layanan masyarakat di lembaga penyiaran yang menayangkan konten terkait pentingnya pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan sebagaimana tercantum pada UU No. 32 Pasal 46 tahun 2002, P3 Pasal 43 & 44, SPS Pasal 58.
Irwansyah berharap Ranperda ini dapat secepatnya disahkan oleh DPR dan Gubernur agar secepatnya dilaksanakan dan diimplementasikan ke semua pemangku kepentingan.
“Selanjutnya dari Raperda ini akan ada agenda-agenda terkait pendidikan kebangsaan di program KPID Kaltim yang sekiranya diagendakan setelah lebaran,” bebernya.
Sejalan dengan yang disampaikan Ketua KPID Kaltim, Ramdhoni selaku Ketua Pansus Pendidikan dan Pancasila dari fraksi PDIP mengungkapkan Ranperda ini menyesuaiakna dengan kearifan lokal yang ada di Kaltim dan sedang disosialisasikan di lingkungan OPD Kaltim.(Jeng/adv)