Balikpapan, Lensaborneo.com — Komisi I yang dipimpin Wakil Ketua Subari dengan anggota Lamisa Hamisa dan Srihana adakan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk permasalahan tanah di Kelurahan Telagasari Balikpapan Kota pada Rabu ( 06/09/2023).
Permasalahan yang ada di dua yakni RT 24 Jasmiran dan Jasmani RT 38 menurut Ketua RT adalah kendala pengurusan sertifikat yang sudah diajukan mulai tahun 2013.
“Tetapi tidak bisa terbit sertifikat ya. Sedangkan kewajiban sudah dilaksanakan. IMTN ada PBB dan IMB juga ada. Apabila ada sertifikat lain itu belum diketahui oleh RT. Jumlahnya ada 400 Kepala Keluarga,” kata Subari.
Dalam sidak tersebut Ketua Komisi I Laisa Hamisa mengadakan pertemuan dengan RT setempat. Permasalahan yang dihadapi warga yang sudah lama tinggal dan berumah tangga di kedua RT tersebut.
“Karena tidak ada yang menegur, kemudian warga yang menduduki tempat tersebut membuat IMTN sejak tahun 2012- 2013 – dan 2016 tetap tidak bisa karena ternyata disini ada sertifikatnya,” tuturnya .
Selanjutnya Lamisa mengatakan tidak terbitnya sertifikat itu karena warga sudah ada sertifikat. Sehingga solusinya siapa yang punya sertifikat itu.
“Yang ada disini ada 10 sertifikat dari kelurahan atau yang lain lagi. Untuk solusinya kita adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kasihan masyarakat disini mau buat sertifikat tidak bisa,” tutupnya.(Lik/ADV).
////////////