Sabtu, November 8, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Peran Desa Sebagai Komponen Kunci Pengembangan Kukar

06/11/2023
in Advertorial, Kominfo Kutai Kertanegara
Peran Desa Sebagai Komponen Kunci Pengembangan Kukar

Tenggarong, Lensaborneo.com – Kebijakan Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan desa status daerah otonom (otonomi desa) dan meningkatkan peran desa merupakan komponen kunci dalam upaya pengembangan dan pemberdayaan wilayah pedesaan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Akhmad Taufik Hidayat, menyoroti bahwa kebijakan tersebut tercermin dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kebijakan Pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom (otonomi desa) dan memberikan banyak peran kepada desa terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014,” bebernya.

Selanjutnya, Akhmad Taufik mendorong desa untuk berperan aktif dalam pengelolaan wilayahnya dengan cara mendirikan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Melalui LKD, masyarakat setempat dapat lebih terlibat dalam proses pembangunan, mengidentifikasi kebutuhan mereka, dan bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama.

Contoh dari LKD ini meliputi pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Akhmad Taufik juga menegaskan bahwa pembentukan LKD harus berasal dari inisiatif bersama antara pemerintah desa dan warga desa, yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus desa tersebut.

“Ini harus dibentuk berdasarkan inisiatif pemerintah desa dan masyarakat, sesuai dengan kebutuhan khusus desa setempat,” tandasnya.

Dengan demikian, upaya ini bertujuan untuk memberdayakan desa dalam mengelola potensinya sendiri dan mengambil peran aktif dalam pembangunan wilayah pedesaan sesuai dengan kebutuhan lokal. (Liz/Adv/DiskominfoKukar)


Berita Terkait

Bank Indonesia Perkuat Daya Saing UMKM Hingga Go Digital.

BI Kaltim Perkuat UMKM dan Literasi Rupiah Melalui Kaltim Paradise of The East x SummerFestival 2025

Share197Tweet123
Previous Post

Bagian Kerjasama Kukar Pandang Penting Bimtek

Next Post

Inovasi Pusban Didukung Penuh Sekcam Loa Janan

Next Post
Inovasi Pusban Didukung Penuh Sekcam Loa Janan

Inovasi Pusban Didukung Penuh Sekcam Loa Janan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

978602
Users Today : 879
Users Yesterday : 1092
Total Users : 978602
Total views : 5341149
Who's Online : 10

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved