Balikpapan, Lensaborneo.com — Terkait adanya oknum dokter di Klinik Medikal Utama, Kecamatan Balikpapan Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang telah melakukan malpraktik kepada pasien,. Korbannya hingga Ibu dan Bayi meninggal saat bersalin agar segera diberhentikan dan dicabut izin prakteknya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Suriani pada Rabu (8/11/2023).
Politikus Partai Golkar ini minta Pemkot Balikpapan dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dapat menindak lanjuti dan bertindak tegas.
“Dokter tersebut telah melakukan hal serupa pada tahun 2013. Sekarang terulang kembali. Pemkot Balikpapan harus mengambil tindakan tegas kepada oknum dokter tersebut. Karena ini merupakan kali kedua melakukan kesalahan,” tegasnya kepada awak media.
Masih menurut Suriani, kedepannya DKK harus lebih selektif dalam memilih seorang tenaga medis dan dokter untuk ditempatkan di salah satu Rumah Sakit atau Klinik. Tentunya untuk mencegah hal serupa agar tidak terjadi lagi.
Suriani juga menghimbau kepada masyarakat agar kedepannya jika menemukan hal serupa, segera lapor, biar langsung ditindak.
“Jika nanti masyarakat menemukan hal serupa segera lapor ke kami. Biar kami langsung bertindak. Demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Suriani. (Lik/Adv).