Lensaborneo.com, Kutai Timur — Pemerintah Pusat barusaja menerbitkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2024. Terkait dengan hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur menggelar kegiatan sosialisasi kepada seluruh kepala desa yang ada di daerahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah mengatakan, terbitnya aturan itu bertujuan agar setiap pemerintah desa lebih terarah dalam menjalankan program pembangunan.
“Tujuannya itu agar semua desa itu bisa lebih terarah. Jadi, dalam menjalankan program pembangunan itu tidak asal asalan dan mengacu pada aturan yang ada,” kata dia.
Yuriansyah menyebutkan, dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2024 telah dijelaskan bahwa sejumlah program prioritas yang harus dilakukan oleh setiap pemerintah desa.
Setiap kepala desa dan aparat desa wajib mempelajari aturan tersebut dan bisa diterapkan pada tahun 2023 mendatang.
“Sudah rinci disana, program prioritasnya apa saja. Saya kira setiap kepala desa wajib untuk mempelajari aturan tersebut dan mengimplementasikan di tahun 2024 mendatang,” tuturnya.
Sekedar diketahui, beberapa waktu yang lalu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMdes) sudah menggelar sosialisasi kepada 139 kepala desa tentang aturan tersebut.(Adv/kominfo-Kutim)