Lensaborneo.com, Sangatta — Kesiapan operasional Mal Pelayanan Terpadu (MPP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai dibahas dalam agenda Focus Group Discusion (FGD).
FGD yang dirangkai dengan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi vertikal di Kutim ini digelar di Hotel Royal Victoria Sangatta, Jumat (24/11/2023).
Rencananya tahun depan atau 2024, MPP akan diselenggarakan dengan mengintegrasikan beberapa jenis pelayanan kepada masyarakat. FGD kali ini diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Dalam FGD hadir menjadi narasumber adalah Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian MenPan-RB RI,Akik Dwi Suharto Rudolfus.
Kepala DPM-PTSP Kutim Teguh Budi Santoso menyebutkan dasar kegiatan ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perpres Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis.
Ia menjelaskan pula bahwa penyelenggaraan MPP bertujuan untuk mengajak seluruh PD dan instansi vertikal yang terkait dengan layanan publik, memiliki, visi, misi serta semangat yang sama dalam menyelenggarakan MPP,” ujar Teguh.
Dikatakannya, MPP memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu MPP dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas dan kenyamanan.
Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman mengakui, dari sisi waktu, Pemkab Kutim nampak terlambat menyelenggarakan MPP dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
Seiring perkembangan teknologi digital sekarang ini, MPP menjadi suatu keniscayaan bagi Kutim. MPP adalah salah satu indikator pelayanan kepada masyarakat. Bagi Pemkab Kutim, MPP bisa memberikan layanan standar lebih berorientasi kepada kemudahan. Didukung posisi kantor dinas yang telah terpusat di Bukit Pelangi sekarang ini tentunya sangat menguntungkan masyarakat.
Namun sejatinya sejak awal Kutim berdiri, Pemkab telah memiliki kantor sistem pelayanan terpadu satu atap satu pintu. Dengan pelayanan yang hampir mirip dengan MPP. Meskipun pelayanannya belum selengkap seperti sekarang ini.
“Terima kasih semua unsur yang telah hadir dalam operasional Mal Pelayanan Terpadu, tidak hanya PD (Perangkat Daerah) tetapi juga instansi yang lain. Tahun 2024 gedung yang ingin kita bangun itu selesai.
Rencana awal bangun UMKM center. Namun dari beberapa kali diskusi akhirnya diputuskan membangun Mal Pelayanan Terpadu yang diintegrasikan dengan UMKM center,” jelas Bupati Kutim ini.(Adv/Kominfo-Kutim)