Lensaborneo.com Proyek revitalisasi Pasar Pagi Kota Samarinda, menghadapi kendala terkait kepemilikan lahan oleh 48 pemilik rumah toko (ruko) dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi yang sama dengan Pasar Pagi, Jalan KH Mas Tumenggung.
Atas hal itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa tindakan negara untuk kepentingan bangsa dan negara sesuai dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3).
Sejumlah pemilik SHM bahkan diakui AH, sudah menyerahkan lahan mereka, dimana rincian lebih lanjutnya masih dirahasiakan.
“Fokus utama saat ini adalah pada pembangunan Pasar Pagi yang akan dimulai pada bulan Maret mendatang,” beber AH.
Berhubungan dengan tahapan proses proyek, saat ini tengah dilangsungkan pelelangan fisik oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Hal itu menjadi pertanda bahwa penolakan dari 48 pemilik SHM tidak akan menghentikan proses revitalisasi Pasar Pagi, sehingga proses lelang akan tetap berjalan.
Terlepas daripada persoalan tersebut, AH menegaskan bahwa pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM mungkin saja terjadi dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.
“Pertanyaan tentang kepemilikan lahan Pasar Pagi harus dilihat dari perspektif yang lebih luas, yaitu sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya negara untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini seluruh kegiatan fisik yang terkait dengan pembangunan oleh Pemerintah Kota Samarinda sedang dalam persiapan lelang. (Liz/Adv/kominfosamarinda)