Sabtu, Juli 25, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Fatal Merusak Tubuh, Joha Fajal Sorot Peredaran dan Penjualan Miras

04/07/2024
in Advertorial, DPRD Samarinda
Fatal Merusak Tubuh, Joha Fajal Sorot Peredaran dan Penjualan Miras

Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda


Lensaborneo.com- Jika dikonsumsi secara berlebihan dan dalam jangka panjang, minuman beralkohol dapat merusak organ tubuh serta menyebabkan kecanduan. Selain itu, konsumsi alkohol yang berlebihan juga bisa menyebabkan keracunan alkohol, yang dalam beberapa kasus bisa berakibat fatal.

Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, menekankan kembali pentingnya penegakan aturan terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol (miras), termasuk juga operasional tempat hiburan malam (THM) di Kota Tepian.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut sudah tertuang dengan jelas dalam Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur tentang larangan dan penjualan miras di berbagai tempat seperti hotel berbintang, karaoke keluarga, dan tempat hiburan lainnya.

Joha menjelaskan bahwa Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif miras dan memastikan bahwa tempat hiburan malam beroperasi sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

“Penegakan aturan ini harus dilakukan dengan tegas dan konsisten untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegas Joha.

Ia juga menyoroti kemudahan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) yang tidak serta-merta membebaskan pengusaha dari kewajiban memenuhi persyaratan daerah.

Meskipun OSS memudahkan proses perizinan, tempat usaha yang ingin menjual miras tetap harus mematuhi aturan daerah, termasuk ketentuan jarak minimal antara THM dengan tempat ibadah dan sekolah.

“Izin OSS tidak otomatis memenuhi semua persyaratan. Tempat usaha yang ingin menjual miras tetap harus mengikuti aturan daerah, termasuk jarak minimal THM dari tempat ibadah dan sekolah,” beber Joha.

Dalam hal ini, Joha mengingatkan bahwa kemudahan dalam mendapatkan izin usaha tidak boleh mengorbankan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang sudah ditetapkan.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pengusaha untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Selain itu, Joha mengakui bahwa ada tantangan dalam penegakan aturan ini, terutama bagi THM yang sudah berdiri sebelum aturan baru diberlakukan.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar Pemkot Samarinda mencari solusi yang adil dan tidak merugikan pengusaha yang sudah berinvestasi sebelum adanya perubahan aturan. Namun, ia tetap menekankan bahwa tidak boleh ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Kita akan mencari solusi yang adil bagi THM yang sudah ada sebelum aturan baru diberlakukan. Tapi, tetap saja harus ada jaminan bahwa aturan ditegakkan dan tidak ada pelanggaran,” pungkasnya. (Liz/adv)


Berita Terkait

Transaksi Digital Tetap Menguat, Topang Aktivitas Ekonomi pada Triwulan II 2026

PWI Kaltim Hapus Kesan Eksklusif, Perekrutan Anggota Kedepankan Kompetensi dan Penegakan Etik

Share197Tweet123
Previous Post

Formasi CPNS 2,3 Juta, Joha Fajal: Siapkan Diri, Ini Kesempatan Emas

Next Post

Relokasi Pedagang Pasar Pagi Belum Efektif, Joha Fajal Minta Pemkot Beri Waktu

Next Post
Relokasi Pedagang Pasar Pagi Belum Efektif, Joha Fajal Minta Pemkot Beri Waktu

Relokasi Pedagang Pasar Pagi Belum Efektif, Joha Fajal Minta Pemkot Beri Waktu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Transaksi Digital Tetap Menguat, Topang Aktivitas Ekonomi pada Triwulan II 2026

Transaksi Digital Tetap Menguat, Topang Aktivitas Ekonomi pada Triwulan II 2026

by Redaksi
24/07/2026
0

Lensaborneo.com - Transaksi ekonomi dan keuangan digital pada triwulan II 2026 menunjukkan kinerja yang tetap positif di tengah dinamika perekonomian global dan domestik. Pertumbuhan tersebut didukung oleh...

PWI Kaltim Hapus Kesan Eksklusif, Perekrutan Anggota Kedepankan Kompetensi dan Penegakan Etik

PWI Kaltim Hapus Kesan Eksklusif, Perekrutan Anggota Kedepankan Kompetensi dan Penegakan Etik

by Redaksi
24/07/2026
0

Samarinda,Lensaborneo.com - PWI Kaltim menegaskan rekrutmen anggota tidak dibatasi dalam momentum tertentu. Wartawan yang telah memenuhi syarat keanggotaan, termasuk memiliki...

Bank Indonesia  Perkuat Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah Lewat Optimalisasi Berbagai Instrumen

Bank Indonesia  Perkuat Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah Lewat Optimalisasi Berbagai Instrumen

by Redaksi
24/07/2026
0

Lensaborneo.com - Rupiah kembali menguat ke Rp17.885 per dolar AS pada 21 Juli 2026, setelah sempat melemah sejak akhir Juni...

Bank Indonesia Pertahankan BI-Rate di Level 5,75%, Memperkuat Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Bank Indonesia Pertahankan BI-Rate di Level 5,75%, Memperkuat Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

by Redaksi
24/07/2026
0

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan...

1384401
Users Today : 1537
Users Yesterday : 1114
Total Users : 1384401
Total views : 6696335
Who's Online : 8

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved