Senin, November 2, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Fatal Merusak Tubuh, Joha Fajal Sorot Peredaran dan Penjualan Miras

04/07/2024
in Advertorial, DPRD Samarinda
Fatal Merusak Tubuh, Joha Fajal Sorot Peredaran dan Penjualan Miras

Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda


Lensaborneo.com- Jika dikonsumsi secara berlebihan dan dalam jangka panjang, minuman beralkohol dapat merusak organ tubuh serta menyebabkan kecanduan. Selain itu, konsumsi alkohol yang berlebihan juga bisa menyebabkan keracunan alkohol, yang dalam beberapa kasus bisa berakibat fatal.

Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, menekankan kembali pentingnya penegakan aturan terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol (miras), termasuk juga operasional tempat hiburan malam (THM) di Kota Tepian.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut sudah tertuang dengan jelas dalam Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur tentang larangan dan penjualan miras di berbagai tempat seperti hotel berbintang, karaoke keluarga, dan tempat hiburan lainnya.

Joha menjelaskan bahwa Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif miras dan memastikan bahwa tempat hiburan malam beroperasi sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

“Penegakan aturan ini harus dilakukan dengan tegas dan konsisten untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegas Joha.

Ia juga menyoroti kemudahan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) yang tidak serta-merta membebaskan pengusaha dari kewajiban memenuhi persyaratan daerah.

Meskipun OSS memudahkan proses perizinan, tempat usaha yang ingin menjual miras tetap harus mematuhi aturan daerah, termasuk ketentuan jarak minimal antara THM dengan tempat ibadah dan sekolah.

“Izin OSS tidak otomatis memenuhi semua persyaratan. Tempat usaha yang ingin menjual miras tetap harus mengikuti aturan daerah, termasuk jarak minimal THM dari tempat ibadah dan sekolah,” beber Joha.

Dalam hal ini, Joha mengingatkan bahwa kemudahan dalam mendapatkan izin usaha tidak boleh mengorbankan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang sudah ditetapkan.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pengusaha untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Selain itu, Joha mengakui bahwa ada tantangan dalam penegakan aturan ini, terutama bagi THM yang sudah berdiri sebelum aturan baru diberlakukan.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar Pemkot Samarinda mencari solusi yang adil dan tidak merugikan pengusaha yang sudah berinvestasi sebelum adanya perubahan aturan. Namun, ia tetap menekankan bahwa tidak boleh ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Kita akan mencari solusi yang adil bagi THM yang sudah ada sebelum aturan baru diberlakukan. Tapi, tetap saja harus ada jaminan bahwa aturan ditegakkan dan tidak ada pelanggaran,” pungkasnya. (Liz/adv)


Berita Terkait

BKOW Kaltim Gelar Jalan Santai ke-58, Perkuat Sinergi Organisasi Wanita untuk Wujudkan Perempuan Berdaya Menuju Kaltim Emas

BKOW Provinsi Kaltim Bersama DKP3A Gelar Workshop Merangkai Daun, Eksplorasi Kreativitas dan Estetika Alami

Share197Tweet123
Previous Post

Formasi CPNS 2,3 Juta, Joha Fajal: Siapkan Diri, Ini Kesempatan Emas

Next Post

Relokasi Pedagang Pasar Pagi Belum Efektif, Joha Fajal Minta Pemkot Beri Waktu

Next Post
Relokasi Pedagang Pasar Pagi Belum Efektif, Joha Fajal Minta Pemkot Beri Waktu

Relokasi Pedagang Pasar Pagi Belum Efektif, Joha Fajal Minta Pemkot Beri Waktu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

BKOW Kaltim Gelar Jalan Santai ke-58, Perkuat Sinergi Organisasi Wanita untuk Wujudkan Perempuan Berdaya Menuju Kaltim Emas

BKOW Kaltim Gelar Jalan Santai ke-58, Perkuat Sinergi Organisasi Wanita untuk Wujudkan Perempuan Berdaya Menuju Kaltim Emas

by Redaksi
31/10/2026
0

SAMARINDA,LENSABORNEO.COM – Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Jalan Santai ke-58 dengan mengusung tema “Memperkuat Sinergi...

Merangkai Daun Jadi Hiasan Cantik dan Unik, BKOW Kaltim Latih Kreativitas Perempuan untuk Tingkatkan Ekonomi Keluarga

Merangkai Daun Jadi Hiasan Cantik dan Unik, BKOW Kaltim Latih Kreativitas Perempuan untuk Tingkatkan Ekonomi Keluarga

by Redaksi
26/10/2026
0

SAMARINDA – Merangkai daun menjadi hiasan yang cantik dan unik ternyata membutuhkan keseriusan, ketelitian, serta kreativitas. Selain menghasilkan karya bernilai...

BKOW Provinsi Kaltim Bersama DKP3A Gelar Workshop Merangkai Daun, Eksplorasi Kreativitas dan Estetika Alami

BKOW Provinsi Kaltim Bersama DKP3A Gelar Workshop Merangkai Daun, Eksplorasi Kreativitas dan Estetika Alami

by Redaksi
26/10/2026
0

SAMARINDA – Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan...

BI Kaltim Promosikan UMKM Halal, Fesyen, dan Pesantren Unggulan di ISEF 2026   

BI Kaltim Promosikan UMKM Halal, Fesyen, dan Pesantren Unggulan di ISEF 2026  

by Redaksi
22/10/2026
0

Jakarta,Lensaborneo.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (KPwBI Kaltim) turut memperkuat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah daerah melalui...

1525583
Users Today : 1311
Users Yesterday : 1664
Total Users : 1525583
Total views : 7249669
Who's Online : 11

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved