Samarinda,Lensaborneo.com – Di tengah maraknya isu ketimpangan hak pekerja, DPRD Samarinda bergerak lebih progresif. Bukan hanya membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, namun juga menjadikan proses ini sebagai momentum memperjuangkan hak-hak buruh yang kerap terabaikan – khususnya pekerja disabilitas dan buruh sektor informal.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, Harminsyah, yang juga bagian dari komisi IV menegaskan bahwa proses revisi kali ini dirancang tidak sekadar bersifat administratif. DPRD ingin memastikan suara-suara dari lapisan paling rentan di dunia ketenagakerjaan benar-benar terdengar dan dituangkan dalam regulasi.
“Kita tidak ingin revisi ini hanya kosmetik. Yang ingin kita hadirkan adalah keberpihakan nyata, terutama bagi buruh-buruh yang selama ini tak dilindungi secara maksimal oleh regulasi,” ungkap Harminsyah, baru-baru ini.
Dalam serangkaian rapat, Pansus IV telah melibatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) serta berbagai elemen serikat buruh untuk menggali langsung dinamika di lapangan. Hasilnya, beberapa isu mencuat dan menjadi fokus utama revisi.
Mulai dari ketidakadilan upah lembur, manipulasi status usaha mikro oleh perusahaan besar untuk menghindari kewajiban membayar upah layak, hingga ketiadaan aturan yang inklusif terhadap tenaga kerja disabilitas.
“Ini realitas yang tidak bisa lagi kita tutupi. Masih ada perusahaan yang menyiasati hukum, dan kita harus hentikan itu,” tegasnya.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah belum adanya jaminan terhadap pekerja disabilitas agar mendapat kuota kerja yang adil dan layak. Revisi perda pun akan mengatur hal ini secara eksplisit, agar inklusivitas benar-benar menjadi prinsip kerja, bukan sekadar slogan.
Revisi yang sebelumnya ditargetkan rampung pertengahan Juni 2025 kini berpotensi diperpanjang. Harminsyah menegaskan, langkah ini demi memberi ruang lebih luas untuk memperdalam substansi sekaligus menjamin semua aspirasi pekerja dapat terakomodasi secara utuh.
“Biar lambat asal tepat. Kita ingin Perda ini jadi tonggak reformasi dunia kerja di Samarinda,” tuturnya.
Lebih dari itu, Harminsyah juga menekankan bahwa revisi ini harus berdampak langsung terhadap kesejahteraan buruh. Dengan memperkuat regulasi yang berpihak dan menjamin perlindungan, DPRD ingin memastikan bahwa pekerja bukan lagi pihak yang dirugikan oleh sistem.
“Kita ingin pekerja bukan cuma jadi roda ekonomi, tapi juga dilindungi martabatnya,” tutupnya.(ADv/Liz)