
Penulis : Ony
Editro : Redaksi 02
Samarinda,LensaBorneo.com–Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 kembali di uji, dizaman yang semakin modern, dimana terjadi berbagai perubahan cara kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan upaya-upaya menggoyahkan Pancasila Secara sistematis baik dengan cara konvensional maupun menggunakan cara-cara perang generasi kelima, yaitu melalui dunia siber, melakukan penciptaan situasi yang dimulai dengan menciptakan opini public melalui media social, dimana hal ini nyata-nyata telah berhasil dilakukan baik dalam bidang ideologi, politik, ekonomi dan sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Adanya kesempatan memanfaatkan peluang dalam melakukan prakondisi perubahan konstitusi merupakan hal yang berbahaya dan sulit dijangkau oleh masyarakat yang sedang berkonsentrasi tentang masalah kesehatan yaitu penanganan dampak pandemi Covid 19 pada saat ini.
Seperti yang di katakan oleh ketua FKPPI Pusat Pontjo Sutowo, mengatakan, Selama ini Keluarga Besar Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI (KB FKPPI) senantiasa mengamati dinamika yang berkembang baik itu dari paham radikal, khilafahisme, komunisme, liberalisme dan lain-lain yang terang-terangan mengajak masyarakat untuk mengganti, menolak, merubah Ideologi Pancasila dan Paham Kebangsaan.
Demikian halnya juga yang di tegaskan oleh Ketua KB-FKPPI Kaltim Edni Simorangkir, juga dengan tegas sangat mendukung apa yang di putuskan oleh Pusat, sebagai anak-anak yang datang dari background TNI dan Polri kita tetap jaga NKRI, jangan sampai merubah apa yang sudah ada di tubuh NKRI, khususnya Pancasila.
Di jelaskan berbagai upaya disiapkan oleh kelompok yang berusaha melemahkan bahkan ada yang ingin mengganti Pancasila pada kondisi yang darurat, sehingga diharapkan masyarakat lengah terhadap adanya suatu Undang-undang atau kebijakan yang bisa merubah Pancasila.
Meskipun itu sulit karena yang terkandung didalam Pancasila adalah nilai dan norma dasar kehidupan bangsa Indonesia. Cara-cara pemanfaatan situasi darurat dahulu pernah dilakukan saat akan terjadi perubahan UUD 1945, saat itu kondisi hampir sama walaupun momennya berbeda.
Salah satu indikasi terjadi pelemahan terhadap Pancasila yaitu adanya penolakan untuk mengakui TAP MPRS XXV/1966, agar menjadi konsideran dalam penyusunan RUU “Haluan Ideologi Pancasila” (HIP).
RUU HIP jelas-jelas tidak memenuhi keabsahan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam mengkonstruksi sebuah peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
RUU HIP telah mendegradasi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum. Penafsiran ulang terhadap Pancasila, dapat mendistorsi nilai-nilainya sehingga melemahkan kedudukannya sebagai Dasar Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Munculnya penolakan dari berbagai elemen bangsa terhadap RUU HIP dapat menjadi sumber konflik baru yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,
Untuk itu Keluarga Besar FKPPI menyatakan Sikap :
- Meminta kepada DPR RI, agar mencabut RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga tidak akan dibahas kembali dikemudian hari karena dapat menimbulkan konflik baru, dan dapat mengancam kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menolak dengan tegas setiap upaya untuk melemahkan Pancasila yang jelas merupakan daya tangkal untuk setiap Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan terhadap kelangsungan hidup bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendesak Pemerintah agar segera mengambil langkah tegas secara dini terhadap berbagai bentuk kegiatan kelompok masyarakat untuk menyebarkan paham nilai yang bertentangan dengan Pancasila, karena Pancasila merupakan konsensus final bangsa Indonesia menjadi nilai bersama (shared-values) dalam membangun kehidupan bermasayarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Mendesak Pemerintah untuk mengambil tindakan tegas yang terukur, sebelum terjadi kondisi lebih buruk, yakni timbulnya kekacauan yang mungkin terjadi, dimana kita tidak dapat mengembalikan kepada kondisi semula lagi. Kondisi ini, sangat berpotensi untuk ditunggangi berbagai pihak yang memang menginginkan kekacauan pada situasi apapun.
sumber : rilis KB FKPPI Pusat