Kamis, Juni 19, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Meski Pandemi, Permohonan Izin di Dinas PMPTSP Tetap Membludak

23/07/2020
in Tak Berkategori
Meski Pandemi, Permohonan Izin di Dinas PMPTSP Tetap Membludak

Samarinda, Lensaborneo.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengurus atau memperpanjang izin. Meski pandemic covid19 melanda namun proses perizinan tetap berjalan. Bahkan jumlah pengajuan izin dari bulan Januari hingga Juli 2020 sudah mencapai total 827 pengajuan izin.

Menurut Kasi Layanan Informasi Perizinan, Sutarwo, sekitar 16 sektor perizinan yang berada di bawah layanan DPMPTSP, semua mendapat layanan lazimnya seperti hari-hari sebelum pandemic. Kendati begitu, para staf yang memberi pelayanan harus tetap menggunakan protocol Covid19 secara ketat. “Pelayanan harus tetap berjalan namun dilakukan dengan shift dan berjarak. Ini sesuai protocol covid yang diwajibkan,” terang Sutarwo saat ditemui di ruang kerjanya.

Kasi Layanan Informasi Perizinan, Sutarwo.

Sutarwo menambahkan bahwa proses pengajuan izin baik baru maupun perpanjangan memang tak sebanyak sebelum pandemic. Sebelum covid 19 menerjang, pengajuan izin dalam kurun waktu enam bulan sudah mencapai ribuan. Tak ada perbedaan dalam proses pengajuan perizinan sebelum dan setelah adanya pandemic covid19. Pedomanya sesuai dengan pergub nomor 23 tahun 2020 tentang perubahan pergub nomor 30 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu.

Proses perizinan menurut Sutarwo kuncinya adalah melengkapi seluruh persyaratan secara benar dan lengkap, maka akan dapat diproses. Menurut Sutarwo tak ada yang berat dalam menyelesaikan berkas administrasi dalam perizinan jika semuanya disesuaikan dengan kunci yang sudah dia sampaikan dimana harus benar dan lengkap.

“Layanan perizinan lalu akan melakukan verifikasi. Maka jika ada kendala pengajuan dapat disampaikan ke Yandu atau di Bidang Pelayanan Advokasi dan Pengaduan,”tuturnya.

Mengenai anggaran yang harus dikeluarkan untuk perizinan, Sutarwo menjelaskan bahwa harus dilihat jenis perizinanya. Untuk biaya perizinan ada dua jenis yakni gratis dan retribusi. Sesuai dengan pasal 20 dalam pergub nomor 23 tahun 2020 untuk biaya retribusi dikenakan diantaranya pada sektor perikanan dan perkebunan.

Sutarwo menekankan bahwa seluruh proses perizinan semua wajib berdasarkan aturan. Aturan tersebut didalamnya adalah persyaratan dan standar operasional prosedur (SOP). Semuanya pun, tegas Sutarwo, sudah disampaikan di website DPMPTSP. “Ibu atau bapak yang mau tahu tentang SOP tinggal buka semua ada di website. Nanti sekiranya tidak paham kita bisa berdiskusi. Jangan berdiskusi dulu baru dibaca, itu rumit jelaskannya,” tegasnya.

Persyaratan Perizinan :

  1. Mengisi Formulir Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai besertalampirannya
  2. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur dan yang Dikuasakan
  3. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP KALTIM) Perusahaan
  4. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku bagi Direktur, danyang dikuasakan
  5. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan
  6. Rekaman Akta Perubahan Terakhir
  7. Fotokopi TDP,SITU,SIUP,HO
  8. Surat Keterangan Domisili
  9. Perusahaan Pertambangan dan/atau jasa yang masih dalam satu grup (jikaada)
  10. Surat Pernyataan
  11. Daftar tenaga ahli :a)Pendidikan/Keahlian (melampirkan Riwayat Hidup, Ijazah, Sertifikat, KTP)
  12. Keuangan :a)Besar dan Komposisi modal perusahaanb)Laporan Keuangan
  13. Daftar Peralatan utama yang dipunyai (melampirkan Foto Alat & Lokasi) danBukti Pembayaran Pajak Alat Berat (3 Tahun Terakhir)
  14. Struktur Organisasi
  15. Laporan Kegiatan (untuk perpanjangan)
  16. Surat Tugas / Surat Kuasa (asli)

Berita Terkait

MMS Land Bangun Hunian Asri Terpadu dan Modern Tahap 2 Bukit Andara di Kawasan Pengembangan IKN

Ikawangi Kota Balikpapan Gelar HUT dan Pelantikan Pengurus Periode 2023-2026

Share196Tweet123
Previous Post

Forum Umat Peduli Kelenteng Ie Kong Mendesak Yayasan Bertindak

Next Post

Realisasi Investasi Kaltim Capai Rp 21,30 Triliun

Next Post
Realisasi Investasi  Kaltim Capai Rp 21,30 Triliun

Realisasi Investasi Kaltim Capai Rp 21,30 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828744
Users Today : 626
Users Yesterday : 777
Total Users : 828744
Total views : 4589804
Who's Online : 16

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved