Editor : Redaksi 02
Samarinda,Lensaborneo.id–Pandemi Covid-19 telah berdampak kepada kehidupan masyarakat di berbagai sektor, khususnya ekonomi. Peran Dinas PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) Provinsi Kaltim dalam menjaga ketersediaan pangan hewani dituntut untuk berinovasi agar ketersediaan pangan hewani tetap tersedia di tengah pandemi dan pasca pandemi.
Peran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, di dalam menjaga ketersediaan pangan hewani dituntut untuk berinovasi agar ketersediaan pangan hewani tetap tersedia di tengah pandemi dan pasca pandemi. Hal ini di jelaskan rapat pelaksaaan antar forum perangkat daerah ( FPD ) dimana membahasa tentang rencana kerja DPKH di tahun 2021, melalui video conference yang di hadiri oleh 24 OPD di lingkungan Pemerintah provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Kabupaten dan Kota. yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan
Dalam paparannya Kadis PKH Kaltim, Ir. Dadang Sudarya, M.MT menyampaikan perubahan rencana kerja di tahun 2021 yang sesuai dengan tema pembangunan pusat yaitu Mempercepat pemulihan Ketahanan Ekonomi dan kehidupan masyrakat dengan fokus terhadap industri pariwisata, investasi, dan penguatan sistem kesehatan Nasional, pasca pandemi Covid-19.
Dadang juga menyampaikan tujuan Dinas PKH di tahun 2021 adalah meningkatkan kontribusi sektor peternakan terhadap ekonomi daerah dengan target 0,35 persen kontribusi lapangan usaha subsektor peternakan terhadap PDRB Kalimantan Timur.
Selanjutnya, sasaran pada tahun 2021 adalah meningkatnya kesejahteraan peternak (NTP Peternakan: 104,5) dan peningkatan produksi pangan asal ternak, yaitu daging (88.255,6 Ton) dan telur (12.337,6 Ton).
Dinas PKH Kaltim juga membuat strategi-strategi pemulihan ekonomi sektor peternakan pasca pandemi Covid-19 yaitu,
- Kebutuhan pangan asal hewani Provinsi Kalimantan Timur dapat dipenuhi dengan peningkatan produksi lokal melalui pemanfaatan lahan eks tambang dan pemeliharaan sapi integrasi sawit.
- Percepatan proses recovery usaha peternakan dan peningkatan akses permodalan melalui pemanfaatan fasilitas KTS/AUTS/KUR.
- Fasilitasi dan koordinasi agar harga sarana dan prasarana peternakan (bibit, pakan, obat-obatan) tetap stabil melalui bantuan bibit, pakan, obat-obatan.
- Fasilitasi dan koordinasi agart peternak tidak beralih profesi melalui mempermudah ijin usaha peternakan dan membuka lapangan kerja baru.
Sumber : DPKH Kaltim