Penulis : Samuel
Editor. : Han
Samarinda,LensaBorneo.com–Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Indonesia Kaltim
mengklasifikasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi 2, yaitu Ormas yang memiliki badan hukum dan Ormas yang tidak berbadan hukum.
Ini berdasarkan Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Orkemas.
Kepala Subbidang Ormas Kesbangpol Kaltim, Fatihmawati merincikan klasifikasi Ormas yaitu Ormas yang berbadan hukum yaitu yayasan atau perkumpulan yang wajib terdaftar di Kemenkumham. Sedangkan Ormas yang tidak berbadan hukum, baik yang berjenjang atau tidak, cukup didaftarkan di Kemendagri.
“Perbedaan pertama dari keduanya adalah secara regulasi Ormas yang memiliki badan hukum terdaftar di Kemenkumham. Sedangkan yang tidak terdaftar, cukup diketahui oleh pemerintah dalam hal ini Kemendagri,” paparnya.
Lebih lanjut menurut Fatimahwati, Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum, tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Selanjutnya, kata Fatihmawati, Ormas yang berada di bawah naungan Kemenkumham akan dikenakan biaya khusus. Sementara Ormas yang legalitasnya hanya terdaftar di Kemendagri tidak dikenakan biaya alias gratis.
Masing-masing dari Ormas memiliki kelebihan. Dia memaparkan, kelebihan Ormas yang berbadan hukum memiliki bentuk tanggung jawab yang independen dan kemampuan untuk melakukan tindakan perdata, misalnya melakukan kegiatan sewa menyewa, jual beli dan perjanjian. Sedangkan Ormas yang tidak memiliki badan hukum, tidak diizinkan melakukan tindakan perdata, meskipun anggota atau pengurus bertanggungjawab secara pribadi.
“Yang jelas harus tetap melapor ke Kesbangpol,” pungkasnya.