Jumat, Juni 13, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Klasifikasi Ormas Menurut Kesbangpol

04/09/2020
in Advertorial, Berita Daerah, Kominfo Kaltim, Kota Samarinda
Kesbangpol Dorong Ormas Untuk Aktif Dalam Berkoordinasi Dan Memberikan Laporan

Penulis : Samuel

Editor. : Han

Samarinda,LensaBorneo.com–Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Indonesia Kaltim

mengklasifikasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi 2, yaitu Ormas yang memiliki badan hukum dan Ormas yang tidak berbadan hukum.

Ini berdasarkan Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Orkemas.

Kepala Subbidang Ormas Kesbangpol Kaltim, Fatihmawati merincikan klasifikasi Ormas yaitu Ormas yang berbadan hukum yaitu yayasan atau perkumpulan yang wajib terdaftar di Kemenkumham. Sedangkan Ormas yang tidak berbadan hukum, baik yang berjenjang atau tidak, cukup didaftarkan di Kemendagri.

“Perbedaan pertama dari keduanya adalah secara regulasi Ormas yang memiliki badan hukum terdaftar di Kemenkumham. Sedangkan yang tidak terdaftar, cukup diketahui oleh pemerintah dalam hal ini Kemendagri,” paparnya.

Lebih lanjut menurut Fatimahwati, Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum, tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Selanjutnya, kata Fatihmawati, Ormas yang berada di bawah naungan Kemenkumham akan dikenakan biaya khusus. Sementara Ormas yang legalitasnya hanya terdaftar di Kemendagri tidak dikenakan biaya alias gratis.

Masing-masing dari Ormas memiliki kelebihan. Dia memaparkan, kelebihan Ormas yang berbadan hukum memiliki bentuk tanggung jawab yang independen dan kemampuan untuk melakukan tindakan perdata, misalnya melakukan kegiatan sewa menyewa, jual beli dan perjanjian. Sedangkan Ormas yang tidak memiliki badan hukum, tidak diizinkan melakukan tindakan perdata, meskipun anggota atau pengurus bertanggungjawab secara pribadi.

“Yang jelas harus tetap melapor ke Kesbangpol,” pungkasnya.


Berita Terkait

Bank Indonesia Gandeng ISEI Cabang Samarinda Melalui Sinergi Kajian Lakukan Percepatan Transformasi Ekonomi

Persoalan Sampah, Andriansyah Ajak Warga Kota Tepian Gerak Bersama

Share196Tweet123
Previous Post

“ Stres Melemahkan Imun Tubuh “ Besok Walikota Minta Semua Warga Berjemur dan Bergerak

Next Post

Parpol Dapat Bantuan Dana Dari Kesbangpol Senilai 1.9 M

Next Post
Parpol  Dapat Bantuan Dana Dari Kesbangpol Senilai 1.9 M

Parpol Dapat Bantuan Dana Dari Kesbangpol Senilai 1.9 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

824152
Users Today : 550
Users Yesterday : 955
Total Users : 824152
Total views : 4559292
Who's Online : 9

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved