
Tenggarong,Lensaborneo.id–Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 , di wilayah Kuitai Kartanegara, mengingat Kukar sudah sampai pada zona merah, terkait hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informasi melalui Bidang Pengelola Komunikasi Publik(PKP) menggelar Dialog interaktif dengan mengangkat tema tentang Bergerak Searah Melawan virus Corona, yang di gelar di Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar. Pada Senin ( 21/09/2020 ).
Hadir dalam dialog interkatif yang di gelar oleh Diskominfo Kutai Kartanegara, antara lain Dandim 0906, Wakapolres , Kepala Bpbd, dan Sekertaris Satpol pp kukar.
Koordinator Utama Kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Kukar, Letkol (Inf) Charles Alling mengatakan, kebijakan pembatasan jam malam, juga di berlakukan di tenggarong, hal ini sesuai surat edaran Bupati no; B-2373/DINKES.11/09/2020 menyangkut pembatasan jam malam yang diberlakukan mulai 16 hingga 29 September.
Hanya sampai pukul 21:00 WITA untuk kegiatan pasar malam dan sejenisnya serta selambat-lambatnya hingga pukul 22:00 WITA untuk restoran dan rumah makan, Café, pedagang kaki lima (PKL), tempat hiburan dan ketangkasan dan usaha sejenis.
Dandim 0906/Tenggarong ini menerangkan, pemberlakuan jam malam ini dilakukan untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19 di Kukar. Alling menuturkan, selama dua pekan pemberlakuan jam malam, akan ada evaluasi.
“Jika berjalan dengan baik, akan dilakukan toleransi atau pengendoran. Sebagaimana yang diperlukan,” katanya.
Pemberlakukan tersebut dilakukan, sebut Alling untuk menyikapi penomena saaat ini Kabupaten Kukar masuk zona merah.
Menurutnya, dengan statas zona merah tersebut, harus mengambil langkah yang lebih intensif lagi dan nyata bahwa ancaman Covid-19, kepada masyarakat itu, nyata.
Oleh karena itu, pihaknya akan merumuskan, langkah langkah yang harus diambil, agar lebih efektif untuk diterapkan dalam peningkatan protokol kesehatan di Kukar.
“Secara umum, yang akan menjadi pilot projek adalah wilayah Tenggarong, di mana konsep yang kita gelar, sistem mitigasi fisik dan non fisik,”katanya.
“Pembatasan waktu jam malam dibatasi pukul 22:00 WITA. Jadi tidak ada lagi kelonggaran terkait perizinan keramaian. Kita sudah batasi itu. Termasuk kegiatan kumpul-kumpul yang tidak perlu, baik di jalan dan lainya,” kata Charles Alling saat acara dialog interaktif di RPK.
Sementara itu Kapolres Kukar,yang diwakili Wakapolres Bimo Arianto, SH, S.I.K mengatakan, Operasi Yustisi akan dilakukan selama 14 hari ke depan, sasaran sasaran operasi seperti penggunaan masker, tempat berkumpulnya masyarakat. Bila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker akan ditindak yaitu sanksi hukum sosial administratif.
Operasi Yustisi bukan hanya pemeriksaan masker saja, tapi ada aktivitas pada malam hari bagi pedagang dan usaha sejenisnya,” ungkapnya
Dia melanjutkan, bagi masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian, agar ditunda dulu untuk dua pekan ke depan. Karena kondisi saat ini yang masih rawan penyebaran Covid-19, apalagi Kukar sudah masuk zona merah. Sebagai antisipasi tingkat penyebaran covid-19 di Kukar, bagi masyarakat yang berkunjung ke Kukar akan dilakukan tes kesehatan di daerah perbatasan. Polres Kukar semakin gencar melakukan patroli dan razia terkait ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona ( covid-19 ).pungkasnya.
Sedangkan Seketaris Satpol PP Kukar Yuliandris mengatakanTim pengamanan dan penegakan hukum percepatan penanganan covid 19 kukar terus melakukan patroli gabungan dengan target rumah-rumah makan serta fasilitas umum.
“Bahkan kantor-kantor pemerintahan juga kita jaga dan merazia pegawai yang tidak menggunakan masker saat bekerja,” ujarnya saat acara dialog tersebut.
Sedangkan kepala BPBD kukar Marsidik mengatakan, untuk penerapan jam malam itu sah-sah saja, apabila pertambahan COVID-19 di Kabupaten Kukar terus terjadi.
Hanya dijelaskannya, untuk penerapan jam malam, harus didasari dengan Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum pelaksanaan aturan.
Pada dasarnya, pihaknya mendukung penerapan jam malam, namun tetap harus memperhatikan kondisi dan situasi yang terjadi. Dan bersama instansi terkait, setiap hari melakukan patroli ke sejumlah tempat yang menjadi pusat keramaian untuk memberikan imbauan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.katanya.
Penulis : Ony
Editor : Redaksi