Tenggarong,Lensaborneo.id— Sala satu upaya memutus masa rantai Covid-19 di Kutai Kartanegara, Pemkab terus lakukan berbagai langkah, untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Corona, setelah adanya edaran perpanjangan pembatasan social, Mulai Restoran Café dan area wisata, di batasijumlah pengunjung dan Ketat Ikuti Protocol Kesehatan.
Adapun edaran yang sebelumnya telah dikeluarkan pada tanggal 16 September 2020, dimana ketentuan dari pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial bagi seluruh pelaku usaha milik perorangan, swasta maupun yang menggunakan area publik milik Pemerintah di Kukar. Di mulai pada pukul 06.30 hingga 09.00 WITA untuk kegiatan pasar rakyat, dan dari pukul 16.30 s/d 21.00 WITA untuk pasar malam.
Sedangkan jam operasional restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan Malam, tempat ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WITA.
Pihak pengelola restoran/rumah makan, cafe dan sejenis juga diminta untuk membatasi pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan diwajibkan melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk.
Selain itu, penutupan seluruh area publik dan obyek wisata milik Pemkab Kukar juga masih diperpanjang hingga 14 Oktober. Sementara tempat wisata yang dikelola swasta masih tetap diijinkan beroperasi dengan ketentuan dilakukan pembatasan aktivitas dan jumlah pengunjung 30% dari jumlah pengunjung normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian pembatasan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Kukar, BUMD/BUMN, Perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan/Keagamaan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar juga masih diberlakukan, dengan ketentuan pembatasan jumlah peserta kegiatan baik di dalam maupun di luar ruangan maksimal 30% dari kapasitas ruangan/lokasi kegiatan dengan wajib mematuhi penerapan protokol kesehatan dan menjaga jarak fisik.
Berdasarkan edaran tersebut, seluruh kegiatan yang dilaksanakan juga tidak diperbolehkan menyediakan hidangan prasmanan atau makan dan minum bersama selama kegiatan, baik di dalam maupun di luar ruangan. Penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir. (adv )