Jumat, Oktober 16, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Pembatasan Jam Malam Masih Berlaku Boleh Buka Asalkan Sesuai Protocol Kesehatan

01/10/2020
in Advertorial, Berita Daerah, Kominfo Kutai Kertanegara, Tak Berkategori
Pembatasan Jam Malam Masih Berlaku  Boleh Buka Asalkan Sesuai Protocol Kesehatan

Tenggarong,Lensaborneo.id— Sala satu upaya memutus masa rantai Covid-19 di Kutai Kartanegara, Pemkab terus lakukan berbagai langkah, untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Corona, setelah adanya edaran perpanjangan pembatasan social, Mulai Restoran Café dan area wisata, di batasijumlah pengunjung dan Ketat Ikuti Protocol Kesehatan.

Adapun edaran yang sebelumnya telah dikeluarkan pada tanggal 16 September 2020, dimana ketentuan dari pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial bagi seluruh pelaku usaha milik perorangan, swasta maupun yang menggunakan area publik milik Pemerintah di Kukar. Di mulai pada pukul 06.30 hingga 09.00 WITA untuk kegiatan pasar rakyat, dan dari pukul 16.30 s/d 21.00 WITA untuk pasar malam.

Sedangkan jam operasional restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan Malam, tempat ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WITA.

Pihak pengelola restoran/rumah makan, cafe dan sejenis juga diminta untuk membatasi pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan diwajibkan melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk.

Selain itu, penutupan seluruh area publik dan obyek wisata milik Pemkab Kukar juga masih diperpanjang hingga 14 Oktober. Sementara tempat wisata yang dikelola swasta masih tetap diijinkan beroperasi dengan ketentuan dilakukan pembatasan aktivitas dan jumlah pengunjung 30% dari jumlah pengunjung normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian pembatasan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Kukar, BUMD/BUMN, Perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan/Keagamaan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar juga masih diberlakukan, dengan ketentuan pembatasan jumlah peserta kegiatan baik di dalam maupun di luar ruangan maksimal 30% dari kapasitas ruangan/lokasi kegiatan dengan wajib mematuhi penerapan protokol kesehatan dan menjaga jarak fisik.

Berdasarkan edaran tersebut, seluruh kegiatan yang dilaksanakan juga tidak diperbolehkan menyediakan hidangan prasmanan atau makan dan minum bersama selama kegiatan, baik di dalam maupun di luar ruangan. Penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir. (adv )


Berita Terkait

Perumda Tirta Kencana Samarinda Lakukan Pengurasan Bak Sedimentasi IPA Cendana

Warga RT 52 Ikuti Pelatihan Tata Boga melalui Program Probebaya 2026

Tags: kominfo kukar
Share197Tweet123
Previous Post

Ungkap Potensi Penanaman Modal Di Kaltim, DPMPTSP Terbitkan Buletin Investasi

Next Post

5 Oktober Dekranasda Samarinda Gelar Webinar & Belajar Membatik

Next Post
5 Oktober Dekranasda Samarinda Gelar Webinar & Belajar Membatik

5 Oktober Dekranasda Samarinda Gelar Webinar & Belajar Membatik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Perumda Tirta Kencana Samarinda Lakukan Pengurasan Bak Sedimentasi IPA Cendana

Perumda Tirta Kencana Samarinda Lakukan Pengurasan Bak Sedimentasi IPA Cendana

by Redaksi
12/10/2026
0

SAMARINDA,L ENSABORNEO.COM -  – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kencana Kota Samarinda melakukan pengurasan bak sedimentasi di Instalasi Pengolahan Air...

Warga RT 52 Ikuti Pelatihan Tata Boga melalui Program Probebaya 2026

Warga RT 52 Ikuti Pelatihan Tata Boga melalui Program Probebaya 2026

by Redaksi
03/10/2026
0

SAMARINDA,LENSABORNEO.COM — Warga RT 52 mengikuti kegiatan pelatihan tata boga yang bersumber dari anggaran Program Probebaya Tahun 2026. Kegiatan tersebut...

Ketua KB FKPPI Kaltim  “Bukan Ormas Kami Komitmen Tidak Masuk Kampus.

Ketua KB FKPPI Kaltim “Bukan Ormas Kami Komitmen Tidak Masuk Kampus.

by Redaksi
02/10/2026
0

Samarinda,Lensaborneo.com  — Ketua Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (KB FKPPI) Kaltim Edny Simorangkir, menyampaikan...

Ketua KB FKPPI PC 1801 Balikpapan Keberatan, Klarifikasi Penggunaan Nama dan Logo Organisasi

Ketua KB FKPPI PC 1801 Balikpapan Keberatan, Klarifikasi Penggunaan Nama dan Logo Organisasi

by Redaksi
02/10/2026
0

BALIKPAPAN — Ketua KB FKPPI PC 1801 Balikpapan, Masniah Iskandar, S.Pd, bersama jajaran pengurus menyatakan keberatan setelah beredarnya sebuah gambar...

1500370
Users Today : 723
Users Yesterday : 1294
Total Users : 1500370
Total views : 7154839
Who's Online : 12

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved