Kamis, April 16, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Lensaborneo.id Menyayangkan Kekerasan Terhadap Wartawannya. “Kami tidak bisa mendiamkan, ini bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers”

Lensaborneo.id Menyayangkan Kekerasan Terhadap Wartawannya. “Kami tidak bisa mendiamkan, ini bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers”

11/10/2020
in Berita Daerah

Samarinda, Lensaborneo.id – Manajemen PT Media Rezki Utama yang membawahi media online Lensaborneo.id turun tangan membela salah seorang karyawannya yang mengalami kekerasan saat meliput aksi solidaritas gabungan organisasi terhadap penahanan 15 pengunjuk rasa di kantor Polresta Samarinda pasca demonstrasi UU Cipta Jumat (9/10/2020). Pimpinan Perusahaan media online ini, Ony Resita, Dewan Pelindung, Rahmatia Susilo, SE, dan Redaktur Pelaksana, Nurliah, menganggap kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan adalah persoalan serius yang melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ony Resita menyayangkan perlakuan oknum kepolisian Samarinda tersebut. Maka itu pihaknya meminta Kepoisian Daerah Kaltim untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Wartawan senior ini juga meminta kepolisian untuk menindak tegas oknum yang melakukan kekerasan dan intimidasi tersebut. “Saya akan terus mendampingi wartawanku. Apalagi dia sudah melengkapi diri dengan id card saat meliput. Ini sudah sesuai kode etik jurnalistik,” tegas Ony yang merupakan salah seorang pengurus PWI Kaltim Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Minggu (11/10/2020).

Hal senada disampaikan pula salah seorang Dewan Pelindung Lensaborneo.id, Rahmatia, yang prihatin terhadap tindakan aparat keamanan. “Aparat seharusnya mengayomi masyarakat, bukan menindas. Harusnya bisa bertanya dengan baik. Toh, mereka juga sudah memberitahukan identitas mereka. Mestinya tidak boleh semena-mena apalagi berkata-kata kurang baik,” ucap Tia, sapaannya, Minggu (11/10/2020).

Seperti yang sudah diberitakan di media ini Jumat (9/10/2020), ada lima wartawan yang mendapat tindakan represif. Mereka adalah Samuel Gading (Lensaborneo.id), Yuda Ameiro (IDN Times.com), Mangir Titantoro (Disway Kaltim), Apriskian Sungu (Kalimantan TV) dan Faisal Alwan Yasir (Koran Kaltim). Kejadiannya seorang polisi berpakaian preman menginjak kaki salah seorang wartawan Disway Kaltim, Mangir, saat merekam video aksi solidaritas Jumat (9/10/2020). Pada saat yang sama, wartawan Lensaborneo.id, Samuel Gading, dijambak rambutnya. Sementara Yuda dan Apriskian dipertanyakan legalitas profesinya dan dituduh menulis berita tak berimbang.

“Kami tak menerima perlakuan yang dialami wartawan kami. Ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Kekerasan berupa menjambak rambut wartawan kami adalah bentuk lain dari pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini tidak bisa didiamkan,” ungkap Redaktur Pelaksana Lensaborneo.id, Nurliah.

Terkait kasus ini PWI Kaltim dan AJI Balikpapan Biro Samarinda akan terus melakukan pendampingan dan advokasi atas kelima wartawan tersebut.Menurut Aliansi Jurnalis Indonesia Biro Samarinda, kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan bisa diproses pidana karena secara nyata dan terbuka menghalang-halangi kerja pers. “Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40/19 tentang pers setiap orang yang secara hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp500 juta,” tegas Ketua AJI Biro Samarinda, Nofiyatul Chalimah, Minggu (11/10/2020).

Sementara itu, Ketua PWI Kaltim, Endro S. Efendi mengecam tindakan tersebut. “Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 4 ayat (3),” terang Endro, Jumat (9/10/2020).

 

Wartawan : Nina

Editor : Nurliah


Berita Terkait

PORSENI Guru Se Kaltim 21-25 November 2023 di Kutai Kartanegara.

Pemeriksaan  Kesehatan di Labkesda Gratis Untuk Masyarakat Kota Samarinda

Share197Tweet123
Previous Post

Kapolres Samarinda “ Sanksi Tegas Bila Terbukti Bersalah “ Lakukan Tindakan Represif Pada Wartawan.

Next Post

DPRD Kaltim Lakukan Pembahasan APBD Tahun 2021

Next Post
DPRD Kaltim Lakukan Pembahasan APBD  Tahun 2021

DPRD Kaltim Lakukan Pembahasan APBD Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1243060
Users Today : 272
Users Yesterday : 1322
Total Users : 1243060
Total views : 6211569
Who's Online : 14

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved