Kamis, Juli 10, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Konvensi Hak Anak Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

21/10/2020
in Berita Daerah, Kota Samarinda, Opini & Publik
Konvensi Hak Anak Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

“ Negara Wajib Memenuhi Hak Anak “

Penulis : Dela

Editor : Ony

Samarinda,Lensaborneo.id — Perubahan banyak terjadi baik sebelum maupun sesudah masa pandemic Covid-19, sehingga kebutuhan anak-anak tak seharusnya menjadi berbeda. Anak-Anak masih butuh bersosialisasi dengan teman, butuh tantangan, dan tetap butuh dunia yang memberikan masa depan untuknya.

 

Sayangnya, kondisi saat ini terjadi pembatasan sosial yang menuntut remaja harus mampu menahan diri untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, baik dalam pemenuhan hak bermain maupun belajar.

 

“Diperlukan kearifan banyak pihak dalam hal ini orang tua, guru, masyarakat dalam menyikapi kondisi yang ada, sehingga apa yang terjadi tidak melanggar ketentuan Konvensi Hak Anak,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad pada kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan se Kaltim, berlangsung di Hotel Grand Victoria Samarinda, Selasa (20/10/2020).

 

Konvensi Hak Anak (KHA), lanjut Halda, merupakan sebuah perjanjian yang mengikat, yang artinya ketika disepakati oleh suatu negara, maka negara tersebut terikat pada janji-janji yang ada di dalamnya dan negara wajib untuk melaksanakannya.

Dimana KHA merupakan sebuah perjanjian hukum international tentang hak-hak anak, secara sederhana dapat dikelompokkan kedalam 3 hal.

Pertama, mengatur tentang pihak yang berkewajiban menanggung tentang hak yaitu negara. Kedua, pihak penerima hak yaitu anak-anak. Ketiga, memuat tentang bentuk-bentuk hak yang harus dijamin untuk dilindungi, dipenuhi dan ditingkatkan.

“Kami sampaikan bahwa saat jumlah Sekolah Ramah Anak di Provinsi Kalimantan Timur telah mencapai 241 sekolah yang tersebar di 9 kabupaten/kota kecuali Kabupaten Mahakam Ulu belum menginisiasi,” terang Halda.

 

Adapun salah satu prasyarat Sekolah Ramah Anak adalah para guru dan tenaga kependidikan sudah terlatih KHA sehingga mampu mengimplementasikan di sekolah masing-masing. Sehingga, akhirnya sekolah menjadi ramah anak dan bebas kekerasan.

Sebagai informasi, Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) di Kaltim sebanyak 11 RBRA. Saat ini dalam proses standardisasi oleh Kemen PPPA dan Kaltim sebagai Pilot Project RBRA. Sementara Tempat Ibadah Ramah Anak sebanyak 21 MRA dan Pelayanan ramah anak di puskesmas (PRAP) sebanyak 45 PRAP.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 573 partisipan online dan offline terdiri dari Dinas PPPA se Kaltim, tenaga pendidik dan kependidikan tingkat SD/ MI, SMP/MTs, SMA/ SMK/ MAN dan SLB. Hadir menjadi narasumber Fasilitator KLA Pusat Hamid Pattilima. (sumber dkp3akaltim).


Berita Terkait

Muhammad Rusiyam Dilantik Jadi Rektor UMKT, Wakil Wali Kota Samarinda Dorong Kolaborasi Lebih Erat

Andi Harun: Air Bersih Adalah Hak Dasar, Kinerja PDAM Harus Ditingkatkan

Tags: Kadis Dkp3a Halda Arsyad
Share198Tweet124
Previous Post

GELIAT BATIK TULIS SAMARINDA DISAAT PANDEMI COVID-19

Next Post

Perceraian Meningkat, DKP3A Kaltim Gelar Konseling Kepada Calon Pengantin

Next Post
Perceraian Meningkat, DKP3A Kaltim Gelar Konseling Kepada Calon Pengantin

Perceraian Meningkat, DKP3A Kaltim Gelar Konseling Kepada Calon Pengantin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

842574
Users Today : 624
Users Yesterday : 668
Total Users : 842574
Total views : 4684935
Who's Online : 12

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved