Jumat, Juni 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

PEGAWAI PEMPROV KALTIM DILARANG KE LUAR KOTA SAAT LIBUR IMLEK

11/02/2021
in Advertorial, Berita Daerah, Kominfo Kaltim
PEGAWAI PEMPROV KALTIM DILARANG KE LUAR KOTA SAAT LIBUR IMLEK

Kadis Kominfo Kaltim HM Faisal


Samarinda,Lensaborneo.id– Gubernur Kalimantan Timur meminta para Pegawai Pemerintah Provinsi baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN beserta keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama liburan Imlek, mulai dari tanggal 11 hingga 14 Februari.2021. Hal ini di sampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Timur H. Muhammad Faisal, SSos, MSi Kepada awak media pada Kamis ( 11/02/21).

” Hal ini sesuai Keppres Nomor 11 tahun 2020 dan Keppres Nomor 12 tahun 2020, serta Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan bepergian keluar Daerah bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid 19,” Jelas Muhammad Faisal Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim.

Lebih lanjut Faisal menjelaskan hal tersebut tertuamg dalam Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/0545/B.Org tertanggal 10 Februari 2021 yang di tanda tangani oleh Wakil Gubernur Kaltim H.Hadi Mulyadi,SSi, MSi,

“Bahkan dijelaskan pula dalam surat tersebut, jika ada yang melanggar ketentuan ini maka akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 bagi ASN dan untuk non ASN sebagaimana PP Nomor 49 tahun 2018” Jellas Faisal kepada Awak media.

Yang harus dipahami adalah pembatasan kegiatan ini dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, dimana pada hari ini (11/02) di Provinsi Kaltim masih memprihatinkan dengan penambahan jumlah pasien yang terkonfirmasi sebanyak 643, Dirawat 160, Sembuh 794 dan Meninggal 9 orang.

“Seluruh pegawai wajib untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M yakni Menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi mobilitas” lanjutnya.

Namun jika memang dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah pada periode tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Jika terpaksa dbolehkan dengan memperhatikan zonasi resiko penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan, mematuhi kebijakan pemda asal dan tujuan perjalanan mengenai keluar dan masuknya orang. Kemudian juga kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas Covid19.” Ucap Faisal mengakhiri pertemuan.

Editor : Redaksi

Release Diskominfo Kaltim


Berita Terkait

Sinergi MBS dan Blue Sky Group Hadirkan Identitas Kalimantan Timur di Jantung Jakarta

Transportasi Umum Belum Mendukung, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Atasi Masalah ini Bersama

Tags: Diskominfo Kaltim
Share196Tweet123
Previous Post

Kapal Minyak Meledak, 1 Luka-luka, 3 Orang Lainnya Hilang

Next Post

1 ABK Kapal Kayu Tenggelam Ditemukan Dalam Keadaan Tak Bernyawa

Next Post
1 ABK Kapal Kayu Tenggelam Ditemukan Dalam Keadaan Tak Bernyawa

1 ABK Kapal Kayu Tenggelam Ditemukan Dalam Keadaan Tak Bernyawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828823
Users Today : 705
Users Yesterday : 777
Total Users : 828823
Total views : 4591118
Who's Online : 9

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved