Penulis : Han // Editor : Redaksi 02
Lensaborneo.id, Samarinda – Menjalani masa reses pertamanya di tahun 2021, Anggota DPRD Kaltim Dapil 1 Kota Samarinda Puji Setyowati melaksanakan silaturahmi bersama Forum RT dan sejumlah tokoh masyarakat di Perumahan Artas Jalan Damanhuri, Sungai Pinang.pada Jumat ( 19/02/2021).

Dalam silahturahmi tersebut diantara tokoh masyarakat, ternyata juga terdapat beberapa orang guru-guru yang mengajar di tingkat SD dan SMP di kota Samarinda. Mereka pun menyampaikan keluhan soal diskriminasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim dengan guru-guru di bawah naungan Dinas Pendidikan kota Samarinda.
“Iya, jadi reses tadi ada aspirasi yang disampaikan oleh 4 orang guru terkait diskriminasi TPP di tingkat provinsi dan Kabupaten/kota. Ini terkait dengan Undang-undang Nomor 23/2004 tentang pemisahan sekolah-sekolah yang dikelola oleh provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Kepada Puji Setyowati, guru-guru tersebut mengatakan tugas dan tanggungjawab yang dibebankan kepada guru-guru yang berada di bawah naungan kabupaten/kota yaitu mulai SD hingga SMP, memiliki beban dan tanggungjawabnya yang sama dengan guru-guru yang berada di bawah naungan provinsi, mulai jenjang SLB, SMU.
“Mereka mengatakan dengan Undang-undang itu akhirnya menyebabkan TPP yang seharusnya semua guru mendapatkan hak yang sama, karena jamnya juga sama, tujuan pengajaran juga sama tapi kesenjangan tajam di provinsi dengan Kabupaten/kota,” kata istri dari mantan Walikota Samarinda Syaharie Jaang ini.
Seperti diketahui, TPP yang berlaku di Disdikbud Provinsi Kaltim mencapai Rp 3.750.000 per bulan, namun TPP yang berlaku di Disdik Kota Samarinda hanya Rp 750 ribu per bulan.
“Karena kemampuan Kabupaten/kota pasti berbeda, kalau Kabupaten/kota keuangannya terbatas. Kemudian sekolah SD sampai SMP di Samarinda jauh lebih banyak dibanding total sekolah SMU/SLB. Oleh karena itu kemampuan Kabupaten terbatas,” terang Legislatif dari Fraksi Demokrat ini.
Menurutnya, Undang-undang Nomor 23/2004 seharusnya direvisi jika sekolah-sekolah diambil alih oleh Disdikbud dalam hal ini adalah provinsi.
“Provinsi memang tidak memiliki wilayah, tapi memang seharusnya kalau provinsi mengambil alih, Undang-undang itulah yang harus direvisi. Ada sebuah klausul di situ yang harus dipertimbangkan, sehingga hak dari guru itu sama antara Provinsi dengan Kabupaten/kota,” kata Puji Setyowati.
Atas aspirasi guru-guru tersebut, Anggota DPRD Kaltim yang duduk di Komisi IV ini berjanji akan menyampaikan kepada Disdikbud Provinsi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Yang berkaitan dengan pendidikan, nanti akan kami sampaikan pada saat RDP dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim,” pungkasnya. (Advetorial)