Samarinda LensaBorneo.com — Berakhirnya kegiatan pemilu serentak di 2019 baik Pileg maupun Pilpres, Dewan Pers mengajak media masa baik cetak, elektronik hingga online di provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan evaluasi.
Rangkaian Workshop dengan tema Peliputan Pasca Pemilihan Legeslatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019 ini berlangsung di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, ruangan Sungai Pinang Room, hari ini, Kamis (3/10).
Hadir memaparkan materi adalah mantan Pemimpin Redaksi majalah Tempo, Bambang Harymurti dan mantan Ketua Umum Dewan Pers tahun 2010, Prof. Bagir Manan. Bambang selaku narasumber pertama, memaparkan tentang bahaya Buzzer yang kini marak di media online.
“yang menjadi pokok masalah dalam media ialah adanya Buzzer, dimana potensi berita-berita hoax di media online dilakukan oleh buzzer. Kita lihat di pemilu kemarin, media online yang tidak kredibel banyak bermunculan, ini juga menjadi salah satu evaluasi kami di dewan pers,” papar Bambang.
Terkait kontrol sosial, pers berperan memberi edukasi dengan informasi yang proporsional tentang pemilu. Pemberitaan pemilu oleh pers juga akan sangat membantu untuk melihat parameter keberhasilan pemilu. Hal ini akan memunculkan potensi kematangan masyarakat dalam proses pemilihan tahun 2019 ini.
Fakta menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum / pilkada semakin meningkat. Ini bisa saja disebabkan oleh semakin tingginya tingkat kepercayaan masyarakat di partai politik atau kandidat peserta pemilu
“Pada Pemilu kemarin, media terlalu fokus kepada Pilpres, hingga Pileg sama sekali tidak tersentuh. Padahal legislatif dan presiden sama pentingnya. Kalau sudah menang begini, yang Pileg mau rekam jejak dapat di mana? Kan tidak ada yang liput. Ini menjadi evaluasi penting,” papar Bagir.
Seperti disampaikan Dewan Pers dalam rilisnya bahwa sosialisasi pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas pemilu. Peran pers juga dituntut dalam hal ini, karena sekali lagi harus disadari, produk pemberitaan pers sangat penetratif dan berdampak besar ke masyarakat.
“Di satu sisi, bantuan melalui iklan- iklan terkait pemilihan dibutuhkan, namun di sisi yang lain tentu saja memberikan informasi pemilihan umum tetap harus proporsional dan dapat bertanggung jawab kepada masyarakat. Semuanya tentu harus sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yaitu Pasal 3 (1) yang berbunyi: “Orang nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, belanja dan kontrol sosial,” tegas Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam rilisnya.
Penulis : Nina
Editor : Nurlia