
Samarinda,Lensaborneo.id—Penantian yang cukup panjang, kurang lebih tujuh bulan tidak bertemua anaknya, akhiran membuahkan manis , di Fasilitasi oleh Tim Reaksi cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim, Afika Ramdhani 33 Tahun bisa kembali memeluk anaknya dan mendapat hak asuh.
Pernah berseteru dengan pihak ( YBW), lewat pengadilan hanya karena ingin memperjuangkan mengambil kembali anaknya yang masih berumur 1,6 tahun.

Kesabaran berbuah manis sejak Fika nama panggilannya, bertemu ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun, dan minta di fasilitasi untuk bertemu anaknya, usai hasil dari persidangan menolak apa yang di adukan pengacaranya.
Kasus yang sempat dibawa ke Pengadilan Negeri Samarinda kini berakhir damai. Pihak ( YBW ), akhirnya menyerahkan hak asuh anak yang bernama Athirah Fahima yang selama ini di perjuangkan oleh Afika selaku ibu kandung.
Kuasa hukum TRC PPA Kaltim Sudirman,SH. yang mewakili Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim menjelaskan bahwa pengembalian anak Fika berlangsung di YBW yang diwakili langsung oleh Ketua yayasan. Serta ada itkad baik dari YBW, pada Selasa ( 9/11/21).
“Alhamdulillah akhirnya Ibu Afika sudah bisa memeluk anaknya bahkan sudah dibawa ke rumahnya,” Jelas Sudirman sewaktu di konnfirmasi media ini lewat jaringan seluler.
Sudirman menjelaskan yang mana TRC PPA Kaltim di bantu oleh Kepala Unit ( Kanit PPA ), Polresta Samarinda dalam penyerahan anaknya fika kepada Ibu kandungnya
“Jadi tadi Ibu Vika ditemani oleh kawan-kawan dari tim TRC PPA, lalu Kanit PPA Polresta juga hadir menyaksikan dan semua berjalan lancar,” Ungkapnya
Terkait langkah-langkah Sudirman menjelaskan pihaknya sedari awal telah melakukan koordinasi baik dengan pihak kepolisian maupun pihak Panti. Setelah berkoordinasi dengan semua pihak, ia menuturkan bahwa respon dari pihak Panti Asuhan begitu terbuka serta semua komunikasi berjalan lancar
“Jadi langkah awal kemarin kami mencoba berkoordinasi dengan pihak Polres kemudian pihak panti juga merespon dengan baik akhirnya kita dapat hasil ini,” terangnya.
Meski demikian, kasus ini sempat terhenti dan tidak menemukan titik terang setelah putusan dari pengadilan. Namun, Sudirman menyampaikan bahwa dirinya bersama rekan-rekan dari TRC PPA mencoba mempelajari semua proses yang pernah dilakukan untuk mencari titik terang dari persoalan tersebut.
Kata Sudirman Timnya mempunyai SOP tentang komitmen Fika sebagai Ibu Kandung untuk dapat merawat anaknya sendiri dengan baik. Apabila melanggar dari SOP tersebut, TRC PPA Kaltim akan memberikan teguran.bahkan mungkin bisa mengambil anaknya untuk di asuh oleh Negara.
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan tentang kesepakatan secara tertulis yang
isinya tentang komitmen Avika untuk merawat dan mengasuh anaknya secara baik dan layak sebagai seorang ibu. Jika dalam perjalanan hal itu tidak terlaksana, maka TRC PPA Kaltim akan memberikan tindakan tegas baik teguran maupun pengambilan kembali atas anak dari Avika Ramadhani.
“Kami memang ada SOP. Kalau kemudian Bu Avika menjaga dan mengasuh anaknya tidak baik maka kami punya hak untuk berikan teguran atau bahkan kami bisa ambil anak itu untuk kami tempatkan di tempat yang layak,” bebernya( Or ).
Penulis : Ony
Editor : Redaksi 02