Lensaborneo.com, Samarinda – Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Kaltim (TGUP2) Kaltim Bidang Ekonomi dan Sumberdaya Lingkungan Hidup, DR Ibrahim mengingatkan kepala daerah di kabupaten/kota agar membuat Peraturan Daerah untuk melindungi alih fungsi lahan pertanian menjadi kegiatan usaha lainnya.
Hal tersebut dikatakan Ibrahim usai pertemuan antara petani muda Kaltim dengan Wakil Ketua komisi IV DPR RI Dapil Kaltim, Budi Satrio Djiwandono, bertempat di kantor Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan hortikultura, Rabu (11/5/2022).
“Peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing harusnya menyebutkan luasan lahan pertaniannya. Siapa saja yang menguasainya, kelompok tani mana saja yang menggarapnya, harus sesuai nama dan alamat. Lahan produktif ini tidak boleh dijual belikan, namun harus dipertahankan” tegas Ibrahim.
DR Ibrahim yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Kaltim periode gubernur Awang Faroek Ishak ini menyarankan untuk menghindari alih fungsi lahan di lahan produktif, kabupaten/kota sebaiknya membuat Perda yang mengatur fungsi dan tata guna lahan produktif tersebut, agar lahan pertanian tidak berubah menjadi peruntukan lainnya.
Menurutnya, alih fungsi lahan yang terbesar di Kaltim diantaranya terjadi di sektor perkebunan, perikanan kelautan berupa pembukaan lahan tambak hingga pertambangan batubara yang tidak saja menghilangkan lahan-lahan produktif tetapi juga turut mencemari lingkungan persawahan di sekitarnya.
“Dahulu kan ada Perda Provinsi tetapi itu terlalu luas. Hanya disebutkan luas lahan di kabupaten ini di kota ini. Mestinya kan perlu Perda di masing-masing kabupaten/kota yang lebih rinci luasannya, siapa pemiliknya, kelompok tani mana yang menggarap dan lain-lain,” ujarnya.
Kemudian setelah lahan produktif ini di data, tentunya memerlukan proteksi atau perlindungan dengan tidak boleh memperjual belikan lahan tersebut selain di fungsikan menjadi lahan produktif pertanian tanaman pangan.
‘Jika tidak dibuatkan peraturan daerah maka lahan produktif penghasil pangan dan hortikultura akan terus menipis dan hilang pada kemudian hari. Kalau sudah begitu kita harus membuka lahan baru yang biayanya lebih mahal dan tentunya mengganggu keseimbangan alam, terutama vegetasi hutan,” ujarnya. (YA/ADV/KominfoKaltim)