Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

DR Ibrahim : Kabupaten dan Kota Harus Lindungi Lahan Produktif Pertanian

11/05/2022
in Advertorial, Berita Daerah, Kominfo Kaltim, Pemprov Kaltim
DR Ibrahim : Kabupaten dan Kota Harus Lindungi Lahan Produktif Pertanian

Lensaborneo.com, Samarinda – Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Kaltim (TGUP2) Kaltim Bidang Ekonomi dan Sumberdaya Lingkungan Hidup, DR Ibrahim  mengingatkan kepala daerah di kabupaten/kota agar membuat Peraturan Daerah untuk melindungi alih fungsi lahan pertanian menjadi kegiatan usaha lainnya.

Hal tersebut dikatakan Ibrahim usai pertemuan antara petani muda Kaltim dengan Wakil Ketua komisi IV DPR RI Dapil Kaltim, Budi Satrio Djiwandono, bertempat di kantor Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan hortikultura, Rabu (11/5/2022).

“Peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing harusnya menyebutkan luasan lahan pertaniannya. Siapa saja yang menguasainya, kelompok tani mana saja yang menggarapnya, harus sesuai nama dan alamat. Lahan produktif ini tidak boleh dijual belikan, namun harus dipertahankan” tegas Ibrahim.

DR Ibrahim yang pernah menjabat sebagai Kepala  Dinas Pertanian dan Hortikultura Kaltim periode gubernur Awang Faroek Ishak ini menyarankan untuk menghindari alih fungsi lahan di lahan produktif, kabupaten/kota sebaiknya membuat Perda yang mengatur fungsi dan tata guna lahan produktif tersebut, agar lahan pertanian tidak berubah menjadi peruntukan lainnya.

Menurutnya, alih fungsi lahan yang terbesar di Kaltim diantaranya terjadi di sektor perkebunan, perikanan kelautan berupa pembukaan lahan tambak hingga pertambangan batubara yang tidak saja menghilangkan lahan-lahan produktif tetapi juga turut mencemari lingkungan persawahan di sekitarnya.

“Dahulu kan ada Perda Provinsi tetapi itu terlalu luas. Hanya disebutkan luas lahan di kabupaten ini di kota ini. Mestinya kan perlu Perda di masing-masing kabupaten/kota yang lebih rinci luasannya, siapa pemiliknya, kelompok tani mana yang menggarap  dan lain-lain,” ujarnya.

Kemudian setelah lahan produktif ini di data, tentunya memerlukan proteksi atau perlindungan dengan tidak boleh memperjual belikan lahan tersebut selain di fungsikan menjadi lahan produktif pertanian tanaman pangan.

‘Jika tidak dibuatkan peraturan daerah maka lahan produktif penghasil pangan dan hortikultura akan terus menipis dan hilang pada kemudian hari. Kalau sudah begitu kita harus membuka lahan baru yang biayanya lebih mahal dan tentunya mengganggu keseimbangan alam, terutama vegetasi hutan,” ujarnya. (YA/ADV/KominfoKaltim)


Berita Terkait

Karya Kreatif Indonesia 2026 UMKM Kaltim Makin Berdaya, Makin Mendunia

BI Kaltim Dorong UMKM Naik Kelas, Penjualan Pameran Tembus Rp1,14 Miliar  

Tags: Dikominfo KaltimPemprov Kaltim
Share198Tweet124
Previous Post

Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Kaltim Siaga PMK pada  Ternak Sapi

Next Post

Rp 1,5 Triliun Jadi Silpa, Tiga OPD yang Rendah Realisasi Serapan Anggaran Tahun 2021

Next Post
Rp 1,5 Triliun Jadi Silpa, Tiga OPD yang Rendah Realisasi Serapan Anggaran Tahun 2021

Rp 1,5 Triliun Jadi Silpa, Tiga OPD yang Rendah Realisasi Serapan Anggaran Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Karya Kreatif Indonesia 2026 UMKM Kaltim Makin Berdaya, Makin Mendunia

Karya Kreatif Indonesia 2026 UMKM Kaltim Makin Berdaya, Makin Mendunia

by Redaksi
26/08/2026
0

Lensaborneo.com- Karya Kreatif Indonesia (KKI) kembali mencatatkan capaian gemilang. Gelaran sinergi memperkuat UMKM Indonesia ini mencatat penjualan sementara sebesar Rp144,2...

BI Kaltim Dorong UMKM Naik Kelas, Penjualan Pameran Tembus Rp1,14 Miliar   

BI Kaltim Dorong UMKM Naik Kelas, Penjualan Pameran Tembus Rp1,14 Miliar  

by Redaksi
26/08/2026
0

Jakarta, Lensaborneo.com - Keberhasilan KKI 2026 turut tercermin dari capaian UMKM Kalimantan Timur. Sebanyak 15 UMKM unggulan Bank Indonesia Provinsi...

Warga RT 52 Gelar Berbagai Kegiatan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan Jalan Sehat

Warga RT 52 Gelar Berbagai Kegiatan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan Jalan Sehat

by Redaksi
24/08/2026
0

Tokoh Masyarakat Ridwan Tasa, pimpin jalan sehat warga RT 52 Samarinda — Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Perumda Tirta Kencana Samarinda Imbau Warga Waspada Menghadapi Kemarau 2026

Perumda Tirta Kencana Samarinda Imbau Warga Waspada Menghadapi Kemarau 2026

by Redaksi
23/08/2026
0

Samarinda,Lensaborneo.com — Sehubungan dengan kondisi musim kemarau yang menyebabkan penurunan debit air baku dan produksi air bersih,Perumda Tirta Kencana mengimbau...

1435811
Users Today : 888
Users Yesterday : 1008
Total Users : 1435811
Total views : 6861032
Who's Online : 9

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved