Lensaborneo.com, Samarinda — Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan timur melakukan rapat koordinasi dalam rangka Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), bertempat di Aula Brahman Cross, pada Senin (1/8/2022).

Rakor yang dipimpin oleh Pj. Sekertaris Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi dan dihadiri Tim Gugus Provinsi Kaltim yang juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Paser dan Tim Gugus Kabupaten/Kota secara online.
Dalam laporan Ter-intregrasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasioan (iSIKNAS), beberapa daerah Kaltim suspec PMK seperti terdapat di Kecamatan Muara Koman dan Pasir Belengkong Kabupaten Paser.
Kepala Dinas Peternakan Kaltim Munawwar mengatakan, ada enam point yang akan dilaksanakan dalam upaya pencegahan penularan PMK. Pertama, pemerintah melakukan lockdown untuk wilayah Kabupaten Paser yang sudah dilakukan sejak tanggal 25 Juli.
“Oleh pemerintah Kabupaten Paser pada dua kecamatan, yaitu Muara Koman dan Pasir Belengkong Kabupaten Paser yang kita isolasi (lockdown),” ungkapnya.
Langkah kedua ujar Munawwar, Tim Gugus melanjutkan surveillans klinis, melakukan vaksinasi yang didapatkan dari Kementerian Pertanian sebesar 5.000 dosis melalui dana APBN.
“Yang akan kita lakukan nanti adalah vasinasi desinfektan dan pengobatan pada tiga tempat di dua kabupaten, yaitu UPTD Api-Api, Desa Korporasi Sapi PPU dan Kabupaten Paser yang terdampak wabah pada dua kecamatan,” tambahnya.

Munawwar juga menyampaikan target pengobatan vaksinasi dilakukan pada wilayah yang memiliki radius 10 Km dari lokasi yang positif PMK. Pemerintah Paser dalam kesempatan kali ini menyampaikan permohonan bantuan desinfektan yang akan didapatkan melalui bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim.
Point ketiga, melaksankan aturan pemotongan satu orang untuk lima ekor ternak terkait persyaratan pemotongan bersyarat. Melakukan pemotongan bersyarat yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pertanian.
Point ke empat, pemerintah melakukan pemberian bantuan bagi yang terkena PMK, Setiap petani ternak maksimal dapat mengajukan lima ekor. penanggulangan dan pencegahan kab/kota dan yang terakhir UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet diizinkan melakukan uji PCR PMK.
Ditempat yang sama, Kepala UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet Kaltim drh. Rosemelati Situmeang, M.Kes mengatakan, sebelumnya Kaltim hanya mengandalkan provinsi lain untuk melakukan PCR, namun pada hasil Rakor sudah disepakati UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet dapat melakukan PCR PMK sendiri.
“Yang sebelumnya dilakukan di luar Kaltim, (kini sudah dapat di Kaltim) sehingga tidak lagi mengandalkan provinsi yang lain. Sampai dengan hari ini ada 18 ekor positif PMK,” ungkapnya.
Rosemelati juga menambahkan, lockdown menjadi peringatan (warning) guna menjaga keluar masuk hewan dan orang, sehingga tidak masuk dalam area peternakan.(Ria/YL/adv/Kominfokaltim)