Jumat, Juli 4, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

BPJS Samarinda Sosialisasi Penyesuaian Iuran ” Ingin Merubah Silakan Lewat Aplikasi “

18/11/2019
in Berita Daerah, Kesehatan, Kota Samarinda
BPJS Samarinda Sosialisasi Penyesuaian Iuran ” Ingin Merubah Silakan Lewat Aplikasi “

SAMARINDA,LENSABORNEO.ID – Setelah melalui proses yang panjang di Jakarta, Akhirnya Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan 100 persen iuran Program JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) – KIS.( Kartu Indonesia sehat ). Hal ini mengacu pada Pelpres 75 Tahun 2019 pasal 35. Dan ini berlaku bagi peserta Mandiri, Masyarakat bisa mengubah besaran Iuran yang tentunya harus ada beberapa syarat yang berlaku. Paling tidak kartu BPJS peserta harus aktif selama setahun, demikian yang di katakan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Octavianus Ramba,di hadapan para awak media, Senin ( 18/11/2019), di Resto D’Peyet Jalan AW Sayahrani Samarinda

Adanya Penyesuaian Iuran tersebut, pada 1 Januari 2019, membuat masyarakat Peserta Mandiri, Peserta bukan penerima upah ( PBPU ), melakukan perubahan besaran iuran ke kantor BPJS Samarinda.

menurut Octavianus peserta BPJS yang datang ke kantor BPJS masih bisa terkontrol, dalam hal perubahan besaran Iuran, tidak hanya itu untuk dapat memudahkan Masyarakat mengakses perubahan tersebut BPJS menyediakan Aplikasi Mobile JKN semua bisa di akses perubahan melalui Aplikasi tersebut, dan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat.
“ Bagi masyarakat yang ingin merubah besaran iuran BPJS silakan saja, dan tidak perlu datang ke kantor, hanya perlu mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, dimana Aplikasi ini bisa di unduh di telepon seluler masing masing peserta, dan peserta bisa merubah melalui aplikasi mobile tersebut, dan langkah kedua adalah, dengan Hotline Service 1500 – 400, telpon ini siap 24 jam, BPJS juga menyiapkan mobil Costumer Servis, yang berkeliling Kota Samarinda dan Peserta bisa merubah di situ juga, jalan terkahir barulah ke kantor cabang.

Ini di lakukan dengan tujuan agar Masyarakat ketika akan merubah iuran tidak mengalami kesulitan itu harapan kita,” Jelas Octavianus.

Di terangkan Octavianus lagi bahwa, pinsip JKN sendiri adalah Iuran yang dikumpulkan, bukan untuk diri sendiri. Tapi digunakan untuk peserta yang lain.peserta JKN yang sakit
Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara untuk menjadi peserta JKN.

Di lihat dari survei dan angka yang di lakukan oleh BPJS, lebih banyak yang puas. “Dibanding yang mengeluhkan soal layanan BPJS lebih banyak yang puas. Ini bicara angka pada survei yang kita lakukan. Kita juga buka pelayanan informasi dan pengaduan,” Ungkap Octa.

Besaran iuran yang mengalami kenaikan,mengacu pada Perpres No 82/2018, iuran PBPU dan BP.
Ketentuan Lama
• kelas I Rp 80.000/ jiwa/bulan,
• kelas II Rp 63.000/jiwa/bulan,
• Kelas III Rp 53.000/jiwa/bulan
Sementara, mengacu Perpres No 75/2019 ( yang akan di berlakukan mulai 1 januari 2020 )
Ketentuan Baru
1. Kelas I Rp 160.000,
2. Kelas II Rp 110.000,-
3. kelas III Rp 42.000,-

Penulis : Ony. R
Editor. : Redaksi


Berita Terkait

Muhammad Rusiyam Dilantik Jadi Rektor UMKT, Wakil Wali Kota Samarinda Dorong Kolaborasi Lebih Erat

Andi Harun: Air Bersih Adalah Hak Dasar, Kinerja PDAM Harus Ditingkatkan

Share196Tweet123
Previous Post

Dinas Pariwisata Samarinda Gelar Pelatihan Tata Kelola Destinasi Pariwisata

Next Post

Samarinda Borong Penghargaan Rating Kota Cerdas Indonesia ” 2019 7 Penghargaan, 2017 Tiga Penghargaan “

Next Post
Samarinda Borong Penghargaan Rating Kota Cerdas Indonesia ”  2019 7 Penghargaan, 2017 Tiga Penghargaan “

Samarinda Borong Penghargaan Rating Kota Cerdas Indonesia " 2019 7 Penghargaan, 2017 Tiga Penghargaan "

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

838613
Users Today : 859
Users Yesterday : 583
Total Users : 838613
Total views : 4658411
Who's Online : 19

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved