Samarinda,Lensaborneo.com— KPU secara serentak membuka tahap pendaftaran calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024 sejak Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024. Sesuai tahapan, KPU bakal menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September mendatang. Lalu menggelar tahapan pemungutan suara serentak pada 27 November 2024
“Apabila hingga hari terakhir pada Kamis (29/8/2024) hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftarkan diri. Hal ini menyusul adanya prediksi sejumlah pihak terkait peluang Kota Samarinda hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU,akan memperpanjang masa mendaftaran,” jelas Abdul Qoyyim Rasyid, saat lakukan interaktif di RRI Samarinda.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kalimantan Timur Abdul Qoyyim Rasyid , mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024. Menurutnya perpanjangan masa pendaftaran dilakukan selama tiga hari.
“KPU akan memperpanjang masa sosialisasi selama tiga hari dan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari. Ketika kolom kosong ada di suatu daerah maka parpol yang belum mengusulkan calon bisa mengajukan nama ke KPU,” Jelasnya
Di jelaskannya hal ini sebagai upaya KPU tidak adanya peluang melawan kotak kososng.
“Di KPU istilah ini disebut dengan kolom kosong. Nantinya pada mekanisme pencoblosan, pemilih diberikan kesempatan untuk menentukan apakah setuju atau tidak dengan kolom kosong,” ujarnya lagi.mekanisme pencoblosan, pemilih diberikan kesempatan untuk menentukan apakah setuju atau tidak dengan kolom kosong,” bebernya lagi (*)
berbagai sumber